Kejaksaan Segera Lelang Aset Sitaan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejaksaan Agung akan segera melelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri. Langkah ini ditempuh mengingat biaya pemeliharaan aset sitaan tersebut tinggi dan nilai aset sitaan berpotensi menurun.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah aset sitaan dari kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asarbi (Persero) akan segera dilelang Kejaksaan Agung. Pasalnya, biaya pemeliharaan aset sitaan tersebut tinggi dan nilai aset sitaan berpotensi menurun.
Hal itu dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, Jumat (7/5/2021), di Jakarta.
Menurut Ali, terdapat aset sitaan dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya dan kasus dugaan korupsi Asabri yang memerlukan biaya perawatan tinggi.
”Kami mau coba lelang, semisal di kasus Asabri, kan, ada (aset sitaan) berupa kapal. Biaya penyimpanan terlalu tinggi, lalu sifat barang yang cepat rusak itu bisa (dilelang). Jangan sampai nanti jadi besi tua, kan, nanti malah rugi,” kata Ali.
Menurut Ali, pelelangan aset sitaan yang belum diputus pengadilan diperbolehkan sebagaimana diatur di Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu dasar yang digunakan dari pasal tersebut adalah biaya penyimpanan aset terlalu tinggi dan bersifat lekas rusak.
”Kalau nanti putusannya (pengadilan) berbeda, uang hasil lelang itu dikembalikan. Kami mau percepat lelang sehingga Lebaran selesailah. Supaya nanti ketika ke (tahap) penuntutan, barang bukti sudah bisa berubah menjadi uang,” ujar Ali.
Dari identifikasi saat ini, aset sitaan yang direncanakan untuk segera dilelang adalah kapal, bus yang disita di Solo, Jawa Tengah, serta beberapa kendaraan mewah yang disita di Jakarta.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 triliun. Hingga saat ini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH, serta JS. Saat ini berkas perkara kesembilan tersangka itu telah dilimpahkan untuk tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, dari tersangka SW, penyidik menyita 17 unit bus. Bus tersebut adalah dengan nomor polisi AD. Selain itu, dari tersangka HH, penyidik menyita atas nama PT Hanochem Shipping.
Adapun di kasus Jiwasraya, keenam terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka diputus pula untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Sementara aset yang disita mencapai Rp 18 triliun. Dua terdakwa lainnya masih berproses di pengadilan. Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka.
Nasabah Jiwasraya
Pada Rabu (5/5/2021), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Rachmat Gobel menerima audiensi dan silaturahmi dari Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya. Dalam pertemuan tersebut, para pensiunan dan nasabah mengadukan permasalahannya terkait asuransi Jiwasraya yang dinilai tidak jelas dan tidak adil dalam melakukan klaim pembayaran.
Para pensiunan kecewa karena seolah ditelantarkan baik oleh Kementerian BUMN maupun dari Asuransi Jiwasraya terkait polis anuitas Asuransi Jiwasraya. Sebab, mereka hanya mendapatkan sekitar 22 persen dari jumlah yang selama ini telah dipungut.
Terkait hal tersebut, Kementerian BUMN diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan di Jiwasraya. Diharapkan segera ada solusi terbaik bagi para pensiunan BUMN yang menjadi nasabah Asuransi Jiwasraya.
”Kami selaku pimpinan DPR berjanji akan membantu dengan maksimal kepada para pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya yang terus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya dari Jiwasraya,” kata Sufmi.