logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Diminta Selalu...
Iklan

Kejaksaan Diminta Selalu Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Kasus Korupsi

Pada 22 Juli 2021, kejaksaan akan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61. Kejaksaan sejauh ini mendapat catatan positif dan negatif. Kejaksaan diminta terus menerapkan pasal pencucian uang pada kasus korupsi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X4yQqN1hqqcuGLQ80W2_pPgKm2Y=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F864aaeeb-5064-4d24-b6d8-a0006279b02f_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berbicara dalam konferensi pers penangkapan buronan kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis, di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin Lis dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Singapura, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama Hendro Leonardi.

JAKARTA, KOMPAS  — Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, kejaksaan diharapkan bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan memperbaiki integritas dan profesionalitas para jaksa. Secara khusus, kejaksaan diharapkan terus berperan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih, ketika dihubungi, Rabu (21/7/2021), mengatakan, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh setiap 22 Juli menjadi momentum bagi kejaksaan untuk berbenah. Pencapaian yang telah diraih harus ditingkatkan, sementara catatan negatif mesti diperbaiki.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000