Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali diperpanjang mulai 21-25 Juli 2021. Pada 26 Juli akan dimulai pelonggaran, di antaranya Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 malam.
Oleh
Mawar Kusuma Wulan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Jawa Bali akan diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021). Untuk meringankan beban masyarakat terdampak PPKM darurat, pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyatan terkait PPKM darurat yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM darurat di Jawa dan Bali, menyebut bahwa perpanjangan PPKM darurat dimulai pada 21-25 Juli 2021. Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi perpanjangan PPKM darurat pada Minggu (25/7/2021).
Pelonggaran bertahap PPKM darurat bisa mulai dilaksanakan Senin (26/7/2021). “Indonesia tak mau langsung new normal karena bisa merusak momentum, tapi pelonggaran bertahap. Indonesia tidak mau buru-buru dibuka los karena belajar dari Malaysia dan Inggris yang melonjak tinggi paska dibuka total,” ucap Luhut.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap” (Presiden RI Joko Widodo)
PPKM darurat yang sebelumnya telah berlangsung pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini, menurut Presiden Jokowi, merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. “Penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat,” ucap Presiden Jokowi.
Kebijakan PPKM darurat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Dengan demikian, rumah sakit tidak akan lumpuh lantaran peningkatan kapasitas pasien Covid-19. Selain itu, layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya juga tidak terganggu sehingga tidak terancam nyawanya.
Presiden Jokowi juga menyebut bahwa selama pelaksanaan PPKM darurat di Jawa Bali telah terjadi perkembangan yang baik. Kasus harian Covid-19 mengalami penurunan, demikian pula dengan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR RS yang turun.
Pembatasan mobilitas
Selama masa perpanjangan PPKM darurat, pemerintah juga kembali melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Presiden Jokowi menyebut beberapa pengetatan itu akan dibuka bertahap jika kasus menurun setelah perpanjangan PPKM Darurat. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, misalnya, diizinkan dibuka sampai pukul 20:00 dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen .
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15:00 dengan kapasitas maksimal 50 persen degan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan lebih lanjut tentang hal ini akan ditetapkan secara rinci oleh pemerintah daerah.
Presiden Jokowi juga menyebut bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet penjualan voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21:00. Pengaturan teknis terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
“Indonesia tak mau langsung new normal karena bisa merusak momentum, tapi pelonggaran bertahap. Indonesia tidak mau buru-buru dibuka los karena belajar dari Malaysia dan Inggris yang melonjak tinggi paska dibuka total” (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM darurat di Jawa dan Bali)
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21:00. “Dan maksimal waktu makan setiap pengunjung 30 menit. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah,” tambah Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi kembali meminta seluruh masyarakat agar bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM darurat dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada RS bisa turun. Seluruh masyarakat diingatkan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.
Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk orang tanpa gejala dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat. Untuk meringankan beban masyarakat terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu bst (bantuan sosial tunai), blt (bantuan langsung tunai) desa, serta pkh (program keluarga harapan).
Selain itu, pemerintah akan meneruskan bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. “Dan saya sudah memerintahkan menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos kepada warga masyarakat yang berhak,” tambah Presiden Jokowi.
Lewat perpanjangan PPKM darurat, Presiden Jokowi berharap kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal. “ Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat. Seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19. Memang ini situasi berat, dengan usaha keras kita bersama Insya Allah, kita akan bisa,” ujarnya.
Ralat: Ada revisi pada teks. Sebelumnya ditulis "beberapa pengetatan yang akan terus dilakukan selama perpanjangan PPKM Darurat". Sudah diganti menjadi "beberapa pengetatan itu akan dibuka bertahap jika kasus menurun setelah perpanjangan PPKM Darurat".