KPK Kembali Didesak Selidiki ”King Maker”, ”Bapakmu”, dan ”Bapakku”
Perkara pelarian Joko Tjandra disebut melibatkan pihak-pihak yang tidak dapat dihadirkan serta sejauh mana keterlibatannya tidak dapat diungkap. Maka, perkara itu belum sepenuhnya berhenti. KPK didesak menyelidikinya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan mengenai kasus pelarian Joko Tjandra yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. KPK diharapkan membuka penyelidikan baru untuk mengungkap pihak-pihak yang selama ini belum terungkap, yang disamarkan dengan kode ”king maker”, ”bapakmu”, dan ”bapakku”.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dihubungi, Minggu (11/7/2021), mengatakan, MAKI telah melaporkan perihal adanya pihak-pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara pelarian terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra. Pihak yang dimaksud Boyamin disebut pada pihak terkait dengan istilah ”king maker”, ”bapakku”, dan ”bapakmu”. Mereka, menurut Boyamin, ada yang menjadi bagian dari aparat penegak hukum.
”Itu sudah saya serahkan sepenuhnya kepada KPK dan saya pernah diberi tahu bahwa dilakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan. Dan informasinya sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. KPK memang saya dorong dan minta untuk mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak lain yang belum tersentuh,” kata Boyamin.
Pada September tahun lalu, Boyamin mendatangi KPK dan menyerahkan sejumlah bukti terkait sosok ”king maker”. Sosok tersebut diduga sebagai orang yang membantu Pinangki dan Rahmat untuk menemui Joko Tjandra membahas pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Dalam persidangan perkara pengurusan fatwa bebas MA, majelis hakim menyebutkan, sebutan ”king maker” ada dalam barang bukti berupa dokumen percakapan Whatsapp antara Pinangki dan Anita Kolopaking, eks pengacara Joko Tjandra. Dalam persidangan, saksi Rahmat membenarkan adanya sosok ini.
Sebutan ”king maker” juga muncul ketika majelis hakim membacakan pertimbangan dalam putusan terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya. Sebutan itu tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Rahmat yang dibenarkan Pinangki dan Anita. Selain itu, dugaan adanya keterlibatan pihak lain itu terungkap dalam percakapan antara Anita dan Pinangki saat membahas permohonan fatwa MA dengan menyebut ”bapakku” dan ”bapakmu”.
Pada Februari lalu, Boyamin kembali mendatangi KPK untuk menanyakan perihal perkembangan laporannya. Pada saat itu, Boyamin juga menyerahkan profil sosok ”king maker” kepada KPK dan menyebutkan bahwa sosok tersebut adalah oknum penegak hukum.
Menurut Boyamin, KPK diharapkan melakukan penyelidikan dalam kasus terkait pelarian Joko Tjandra karena selama ini KPK belum bertindak. Di sisi lain, kepolisian ataupun kejaksaan dinilai akan kesulitan mengungkap sosok ”king maker” tersebut. Untuk mendorong agar KPK segera mengambil langkah, MAKI berencana untuk melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
”Jadi, bukan hanya sekadar mendesak, melainkan saya akan melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena belum mengejar king maker. Sudah sejauh apa tindakan KPK dalam mengejar king maker itu,” ujar Boyamin
Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpandangan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perkara Joko Tjandra tampak melibatkan pihak-pihak yang tidak dapat dihadirkan serta sejauh mana keterlibatannya tidak dapat diungkap. Dengan demikian, perkara itu belum sepenuhnya berhenti atau selesai.
”Mustahil kejahatan sebesar ini hanya melibatkan Pinangki. Apalagi kejaksaan sangat struktural. Karena ini kasus besar dan melibatkan aparat penegak hukum, berdasarkan Undang-Undang KPK, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambil alih,” tutur Feri.
Menurut Feri, KPK dinilai lalai dalam menangani perkara ini. Sebab, sedari awal tampak adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan jaksa dan disidik oleh kejaksaan. Seharusnya KPK mengambil alih perkara tersebut.
Sebagai langkah awal, KPK dapat memanggil Pinangki. Demikian pula adanya laporan masyarakat, seperti laporan dari MAKI, seharusnya segera ditindaklanjuti oleh KPK. Hal itu sekaligus menjadi indikator keseriusan KPK dalam menangani perkara tersebut.