MKD Tunda Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
MKD mengundur penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Agustus mendatang. Pihak MKD beralasan penundaan ini karena adanya PPKM darurat.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin oleh Mahkamah Kehormatan DPR atau MKD tertunda hingga masa sidang selanjutnya pada pertengahan Agustus 2021. Penundaan ini disebutkan karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, terpotong masa reses, serta sejumlah staf di sekretariat MKD yang terinfeksi Covid-19.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/7/2021), mengatakan, penanganan laporan terkait Azis sulit dilakukan di masa sidang sekarang. Sebab, hingga 20 Juli mendatang, Jawa dan Bali masih menerapkan PPKM darurat. Selain itu, empat orang di sekretariat MKD saat ini juga terpapar virus korona.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/7/2021), mengatakan, penanganan laporan terkait Azis sulit dilakukan di masa sidang sekarang. Sebab, hingga 20 Juli mendatang, Jawa dan Bali masih menerapkan PPKM darurat.
”Jadi, kalau kita bicara soal waktu, ya, masa sidang selanjutnya (penanganan laporan terhadap Azis). Kalau masa sidang ini, kelihatannya sulit karena tanggal 15 Juli, kan, sudah reses,” ujar Trimedya.
Untuk diketahui, masa reses berakhir sampai 15 Agustus. Selanjutnya, pembukaan masa sidang pertama 2021-2022 akan dilakukan pada 16 Agustus. Pembukaan masa sidang akan dibarengi dengan pidato kenegaraan Presiden dalam menyambut Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia.
Trimedya menyampaikan, meskipun penanganan laporan tertunda sampai sebulan, laporan tersebut tidak akan kedaluwarsa. MKD berjanji akan langsung memproses laporan terkait Azis setelah memasuki masa sidang pertama 2021-2022.
”Kami berkomitmen kasusnya akan tetap kami periksa nanti. Karena, kan, setiap laporan itu harus kami periksa dan kami berikan keputusan, apa pun putusannya, apakah di-drop, diberikan peringatan tertulis (terhadap Azis), peringatan sedang, ataupun sampai peringatan berat,” ucap Trimedya.
Meskipun penanganan laporan tertunda sampai sebulan, laporan tersebut tidak akan kedaluwarsa.
Sebelumnya, Azis telah dilaporkan sejumlah pihak ke MKD terkait peranannya dalam kasus dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri, akhir April, menjelaskan, pada Oktober 2020 Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Menurut Trimedya, proses penanganan laporan terhadap Azis nanti akan diawali dengan pemanggilan terhadap pelapor terlebih dahulu. Setelah itu, MKD akan memanggil saksi-saksi. Terakhir, Azis sebagai terlapor, juga akan dipanggil.
Di samping itu, MKD juga akan terus mencermati langkah KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Azis itu. Langkah KPK itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan yang akan menguatkan putusan MKD kelak.
”Yang dilakukan KPK itu nanti akan jadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan yang menentukan (pelanggaran kode etik Azis),” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyampaikan, pada Selasa (6/7/2021) tim penyidik KPK telah memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjung Balai (nonaktif) M Syahrial tahun 2020-2021. Dua tersangka tersebut adalah Stepanus dan pengacara Maskur Husain.
”Penyidik masih terus mendalami, antara lain, terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Syahrial,” ujar Ipi.