Konsultasi Hukum: Taruhan Saat Piala Eropa, Judi atau Bukan?
Menurut Pasal 1790 KUH Perdata, tidak akan dibenarkan bahwa perjudian mengakibatkan utang yang harus dibayar. Taruhan antara dua orang yang tidak memiliki izin, seperti terkait Piala Eropa 2020, bukanlah perjanjian.
Oleh
Kompas-Peradi
·5 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Pertanyaan:
Salam olahraga. Saat ini masih berlangsung pertandingan sepak bola ”Benua Biru”, Piala Eropa 2020. Apa hukumnya jika ada taruhan atas pertandingan itu di Indonesia? Jika ada dua teman taruhan, dengan kesepakatan taruhan mobil, dan yang kalah tak mau menyerahkan mobilnya, apa hukumnya? Bagaimana menyelesaikannya? (Yulika Satria, Tangerang, Banten)
Jawaban:
DOK PRIBADI
Kevin Satriawan Tandra, SH
Oleh Kevin Satriawan Tandra, SH; Ketua Bidang olahraga, Seni, dan Sosial DPN Peradi
Terima kasih Yulika Satria atas pertanyaannya. Memang benar belakangan ini masyarakat Indonesia sedang merasakan euforia pertandingan sepak bola ”Benua Biru”. Hingga akhirnya tidak sedikit oknum yang menjadikan momen ini sebagai alat mencari keuntungan, salah satunya dengan mengadakan perjudian. Adapun definisi judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)adalah permainan uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Perjudian merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pidana di Indonesia sehingga pengadaan kegiatan perjudian merupakan hal ilegal di Indonesia.
Sementara taruhan menurut definisi KBBI adalah uang atau sebagainya yang dipasang dalam perjudian. Sebelum membicarakan perjudian menurut sengketa keperdataan, ada baiknya kita memahami bahwa perjudian merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pidana di Indonesia sehingga pengadaan kegiatan perjudian merupakan hal ilegal di Indonesia.
Adapun dasar hukum pelarangan perjudian secara umum di Kitab Undang-ndang Hukum Pidana (KUHP) ialah sebagai berikut:
Pasal 303 Ayat (1) KUHP menyatakan, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin:
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya suatu pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya tata cara;
Menjadikan turut serta permainan judi seperti pencarian;”
Adapun definisi pencaharian menurut KBBI ialah pekerjaan dan sebagainya yang menjadi pokok penghidupan. Unsur ”pencaharian” dalam Pasal 303 KUHP tersebut haruslah bisa dibuktikan sebagai satu kesatuan dengan unsur-unsur lain.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Konferensi pers terkait pengungkapan judi dalam jaringan di Ambon, Maluku, pada Rabu (15/7/2020).
Sementara perjudian dapat memiliki pengecualian dan dapat dimungkinkan memiliki izin pengadaannya dari penguasa/pemerintah sehingga kegiatan judi yang mendapat izin dari pemerintah dapat dikatakan legal. Adapun dasar hukum pengecualian pengadaan perjudian adalah sebagai berikut:
Pasal 303 bis Ayat (2) KUHP menyatakan:
1. Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
(2). Barang siapa ikut permainan judi yang di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa berwenang.”
Perjudian dapat memiliki pengecualian dan dapat dimungkinkan memiliki izin pengadaannya dari penguasa/pemerintah.
Tindak pidana judi yang dilakukan secara dalam jaringan (”online”)
Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan:
”Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 menyatakan:
”Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Judi tidak memenuhi syarat perjanjian secara umum
Judi bukanlah perjanjian yang akan menimbulkan perikatan bagi dua orang tersebut. Karena itu, apabila salah satu pihak ingin menuntut pemenuhan hak yang ”dianggap” timbul dalam perjudian, penggugat tidak bisa diklasifikasikan pelanggaran pemenuhan janji atas perjudian ke dalam wanprestasi/ingkar janji. Adapun aturan perjanjian secara umum berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah sebagai berikut:
”Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;”
Makna dari sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, judi jelas dilarang di Indonesia. Oleh sebab itu, apabila ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut adalah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif dalam syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yang berimplikasi tidak menyebabkan perikatan terjadi di antara dua orang tersebut.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (kiri) memberi keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus perjudian di Apartemen Robinson, Pajagalan, Jakarta Barat, Selasa (8/10/2019). Kasino berlokasi di dua lantai paling atas di apartemen tersebut. Sebanyak 133 orang di tempat tersebut ditangkap dan 91 orang di antaranya menjadi tersangka.
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut adalah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif.
Tinjauan spesifik hukum perdata perihal judi
Namun, uniknya KUH Perdata telah lama mengatur secara spesifik tentang judi sehingga judi yang ”memiliki izin” dapat memakai ketentuan umum dalam KUH Perdata.
Adapun dasar hukum pengaturan tentang judi adalah sebagai berikut:
Pasal 1788 KUH Perdata: ”Undang-undang tidak memberikan suatu tuntutan hukum dalam halnya suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.”
Berdasarkan Pasal 1788 KUH Perdata tersebut, diatur secara spesifik tentang perjudian bahwa perjudian dapat dimungkinkan sebagai schuld (utang) tanpa hafting (kewajiban). Karena itu, apabila ada pihak yang kalah dalam perjudian tersebut dan tidak ingin membayar atas kekalahannya, orang tersebut tidak memiliki keterikatan hukum untuk membayar utang yang terjadi atas perjudiannya.
Pasal 1789 KUH Perdata: ”Dalam ketentuan tersebut di atas, namun itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olahraga, seperti main anggar, lari cepat, dan lain sebagainya.
Meskipun demikian, hakim dapat menolak atau mengurangi gugatan, apabila uang taruhannya menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya.”
Diperkirakan perjudian secara hukum perdata dapat dimungkinkan dituntut pemenuhannya apabila menggunakan taruhan atas permainan olahraga yang dapat diperkirakan dan dapat dianalisis siapa yang akan menang dan kalah. Namun, apabila nilai taruhan tersebut terlampau fantastis dan menurut pendapat hakim tak pantas akan merugikan pihak kalah, hakim dapat menolak tuntutan atas pembayaran perjudian.
Koordinator Indonesia Football Community Emerson Yuntho (kanan) dan anggotanya, Ignatius Indro (kiri), seusai diterima perwakilan Satgas Antimafia Sepak Bola di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Dalam pertemuan itu, Indonesia Football Community mendukung upaya satgas memberantas mafia sepak bola nasional.
Pasal 1790 KUH Perdata: ”Tidaklah diperbolehkan untuk menyingkirkan berlakunya ketentuan-ketentuan kedua pasal yang lalu dengan jalan perjumpaan utang.”
Sementara menurut Pasal 1790 KUH Perdata, tidak akan dibenarkan bahwa perjudian mengakibatkan utang yang harus dibayar.
Dapat disimpulkan, apabila pengadaan perjudian atau taruhan antara dua orang tersebut, misalnya bertaruh saat Piala Eropa 2020 ini, tidak memiliki izin, perjudian atau taruhan tersebut tidak bisa disebut sebagai perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Sementara apabila menurut Pasal 1789 KUH Perdata, perjudian yang menggunakan permainan olahraga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dengan menggunakan taruhan nilai yang tidak masuk akal atau terlampau besar, seperti mobil yang Saudara ceritakan, seharusnya akan ditolak penuntutan pemenuhannya di pengadilan.