Aturan PPKM Darurat Terbit, Kepala Daerah Harus Laksanakan
Setelah PPKM darurat diputuskan Presiden Joko Widodo, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. Ada 13 poin instruksi kepada kepala daerah di dalamnya.
Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada 13 poin instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah di dalamnya, dari mulai jenis kegiatan yang dilarang, percepatan penyaluran bantuan sosial, hingga sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi instruksi.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut diterbitkan Tito pada Jumat (2/7/2021). PPKM darurat Covid-19 berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Secara garis besar, instruksi yang tertuang di dalamnya sama seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers, Kamis (1/7). Di antaranya, ada 48 kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur yang masuk kategori level 4 situasi pandemi. Kemudian 74 kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk kategori level 3.
Khusus di daerah-daerah ini, kepala daerah diminta untuk lebih memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Sebagai contoh, kepala daerah harus melarang setiap aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu pula tempat-tempat ibadah dan fasilitas publik, seperti taman dan tempat wisata.
Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar harus secara daring dan pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah. Adapun sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal bekerja dari kantor, tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan yang keluar Jawa-Bali ataupun masuk ke Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, selain harus menunjukkan hasil negatif tes PCR bagi yang menggunakan moda pesawat udara atau hasil tes antigen untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Edukasi
Di dalam Inmendagri No 15/2021, kepala daerah juga diwajibkan untuk mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing. Salah satunya soal penggunaan masker yang baik. Sebagai contoh, masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, sementara masker N95 lebih baik dari masker bedah. Kemudian, penggunaan dua lapis masker merupakan pilihan baik saat ini dan masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.
Selain itu, kepala daerah diminta terus melakukan penguatan 3T, yaitu pengetesan, pelacakan, dan perawatan.
Untuk pengetesan, perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat kasus positif (positivity rate) mingguan. Pengetesan perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen). Pengetesan terutama harus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan kontak erat. Di dalam Inmendagri bahkan disebutkan target pengetesan setiap hari untuk masing-masing kabupaten/kota yang masuk kategori level 3 atau 4.
Adapun untuk pelacakan, perlu perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat, harus segera diperiksa dan karantina perlu dijalankan. Jika hasilnya positif, perlu diisolasi. Jika negatif, masih perlu dilanjutkan karantina. Baru kemudian pada hari ke-5 dilakukan tes kembali. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina.
Untuk perawatan, Inmendagri meminta agar perawatan dilakukan komperehensif disesuaikan dengan gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Mendagri juga meminta kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Jika terdapat kebutuhan anggaran tambahan, dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas untuk dialihkan pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
Terkait kebutuhan anggaran guna pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran dimaksud dibebankan langsung pada belanja tidak terduga (BTT).
Namun, jika tidak mencukupi, pemda diminta melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan atau mengubah anggaran dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Sanksi
Untuk memastikan setiap instruksi dipatuhi kepala daerah, Inmendagri juga menyertakan ancaman sanksi seperti diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksi mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.
Adapun pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak mengikuti aturan di Inmendagri dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha. Masyarakat yang melanggar aturan juga dapat dikenai sanksi dengan mengacu pada UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang terkait.
Kabupaten/kota yang tidak masuk kategori level 3 dan 4 seperti disebutkan di Inmendagri tetap diberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM mikro. Mereka juga diwajibkan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan.
Akan laksanakan
Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Nikson Nababan mengatakan, seluruh kepala daerah akan berupaya optimal mematuhi instruksi Mendagri tersebut. ”Kalau sudah ada instruksi itu, saya pikir semua kepala daerah harus melaksanakannya,” ujarnya.
Agar pelaksanaan PPKM darurat efektif, menurut Bupati Tapanuli Utara ini, perlu dimaksimalkan peran TNI dan Polri melalui cara persuasif serta tegas. Di sisi lain, pemerintah pusat tetap harus memikirkan dampak sosial dari aturan tersebut, seperti terpenuhinya kebutuhan pangan dan menjaga psikologis masyarakat.
Adapun Ketua DPR Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan pemberlakuan PPKM darurat. Ia yakin kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 akan semakin membaik jika pemerintah konsisten dan tegas, serta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM darurat.
”Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM darurat. Marilah kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini. Kita pasti bisa,” kata Puan menegaskan.
Selain itu, ia mengingatkan agar aturan PPKM darurat betul-betul ditegakkan. ”Semua pihak terkait harus membantu agar PPKM darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas,” ujar Puan.
Hal lain yang tak kalah penting, kata politisi asal PDI-P ini, PPKM darurat harus dibarengi dengan percepatan vaksinasi Covid-19. Jika perlu, pemerintah menerapkan kebijakan jemput bola atau memvaksinasi masyarakat dari rumah ke rumah.