Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat mesti tegas dan satu komando. Jika pembatasan itu tidak efektif menekan mobilitas warga, situasi pandemi akan makin buruk.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan pembatasan aktivitas warga ini diharapkan dipatuhi semua pihak agar target penurunan laju penularan Covid-19 tercapai.
”Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Menurut Kementerian Kesehatan, kasus Covid-19 di Indonesia pada Kamis bertambah 24.836 orang. Kasus aktif kini 253.826 orang, sementara korban jiwa bertambah 504 orang.
Covid-19 beberapa pekan terakhir menular amat cepat seiring hadirnya varian Delta SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19. ”Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah lebih tegas,” kata Presiden.
PPKM darurat akan meliputi pembatasan aktivitas warga lebih ketat daripada yang selama ini berlaku. Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menjalankan ketentuan itu akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.
Hal ini diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, saat jumpa pers, kemarin. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga hadir dalam jumpa pers tersebut.
Covid-19 beberapa pekan terakhir menular amat cepat seiring hadirnya varian Delta SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah lebih tegas.
Selama PPKM darurat, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial. Selain itu, gubernur juga berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan ke kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Gubernur, bupati, dan wali kota harus melarang aktivitas pemicu kerumunan. Gubernur, bupati, dan wali kota didukung TNI, Polri, serta kejaksaan dalam melaksanakan PPKM darurat. Menurut Tito Karnavian, pihaknya akan menuangkan poin-poin terkait PPKM darurat dalam bentuk regulasi.
Kesiapan daerah
Sejumlah daerah siap menerapkan PPKM darurat. ”Kami di DKI Jakarta siap melaksanakan dan telah berkoordinasi intensif,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di Jawa Tengah, 35 kabupaten/kota atau semua daerah di provinsi itu masuk kriteria PPKM darurat. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai, kepatuhan warga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Sejumlah kabupaten atau kota di Jawa Timur juga siap menerapkan kebijakan itu. ”Kami segaris dengan pemerintah pusat. Kami berharap dukungan publik agar pandemi melandai sehingga aktivitas kembali normal,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
”Pemda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) akan melaksanakan instruksi Mendagri yang kami tindak lanjuti dengan instruksi gubernur,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Seiring implementasi PPKM darurat, pemerintah akan menambah jumlah tes Covid-19 dan memastikan ketersediaan kamar rumah sakit, ruang isolasi terpusat, dan tabung oksigen. Menurut Luhut, PPKM darurat mengikuti kriteria penilaian acuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.
WHO membagi area dalam empat level menurut jumlah kasus, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, dan 3T (pengetesan, pelacakan, dan perawatan). Kini, 74 kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk level 3, sementara 48 kabupaten/kota di level 4 (kondisinya lebih mengkhawatirkan). Keterisian tempat tidur RS melebihi puncak keterisian seusai libur Natal dan Tahun Baru lalu.
Menurut Menkes Budi, strategi mengatasi Covid-19 di masa PPKM darurat menyasar perubahan perilaku warga, deteksi lewat 3T, dan vaksinasi. Pemerintah akan meningkatkan tes Covid-19 hingga 400.000-500.000 tes per hari atau naik 3-4 kali dari yang sudah dilakukan demi mencapai target positivity rate kurang dari 10 persen dan kasus harian di bawah 10.000 orang.
”Surveilans orang bergejala dari pintu ke pintu dengan swab antigen atau PCR. Surveilans genomik di daerah yang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus,” ucap Budi.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Ede Surya Darmawan, dalam siaran pers, menyampaikan, PPKM darurat harus memperhatikan tes dan pelacakan kasus disertai percepatan vaksinasi Covid-19.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam menegaskan, kalau PPKM darurat gagal menekan mobilitas warga, situasi akan kian terpuruk, apalagi makin banyak tenaga kesehatan yang positif atau meninggal akibat Covid-19. (WKM/CAS/AIK/TAN/DIT/RTG/NIK/ETA/BRO/HRS/HLN)