logo Kompas.id
Politik & HukumPPKM Darurat, Pemerintah...
Iklan

PPKM Darurat, Pemerintah Dongkrak Tes Covid-19 hingga Empat Kali Lipat

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. Tak hanya menggencarkan pengetesan dan vaksinasi, pemerintah juga akan memperketat perawatan serta mencukupi kebutuhan obat dan oksigen.

Oleh
Mawar Kusuma Wulan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y4yC7q81bVEjPk7c8c6J2IqYx9U=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fkirim4_1625138786.png
TANGKAPAN LAYAR

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, pemerintah akan mendongkrak tes Covid-19 hingga empat kali lipat dan memastikan ketersediaan kamar rumah sakit, ruang isolasi terpusat, hingga tabung oksigen. PPKM darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali juga mengikuti kriteria penilaian acuan Organisasi Kesehatan Dunia  (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.

Dalam keterangan pers virtual tentang PPKM darurat, Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, WHO membagi wilayah ke dalam empat level berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (pengetesan, pelacakan, dan perawatan).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000