KY Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim atas Putusan Pinangki
Hingga kini Komisi Yudisial belum menerima satu pun laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim pengadilan tinggi yang memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Oleh
Susana Rita
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun sejumlah pihak mengaku akan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara banding Pinangki Sirna Malasari, hingga Rabu (30/6/2021) sore, Komisi Yudisial belum menerima satu pun laporan dugaan pelanggaran etik terkait dengan penanganan perkara tersebut.
”Belum ada yang masuk (mengadu),” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi.
KY bersikap terbuka apabila ada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang ikut serta dalam mendorong pengawasan terhadap hakim.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengungkapkan niat ICW untuk mengadukan majelis hakim yang mengorting hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Terkait dengan hal itu, Miko mengatakan, pada prinsipnya KY bersikap terbuka apabila ada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang ikut serta dalam mendorong pengawasan terhadap hakim.
”KY terbuka apabila ada masyarakat yang ikut serta mendorong pengawasan terhadap hakim,” ucap Miko.
Kemarin, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga mendesak Kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom mengungkapkan, putusan tersebut sangat melukai hati masyarakat Indonesia. Sebab, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana, yaitu suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Seperti diketahui, Pinangki merupakan terdakwa pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Joko S Tjandra. Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Pada Februari lalu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Pinangki merupakan terdakwa pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Joko S Tjandra.
Sebagai upaya hukum lanjutan, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Adapun pertimbangan majelis hakim di tingkat banding mengurangi hukuman Pinangki di antaranya yang bersangkutan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta ikhlas dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Selain itu, Pinangki dinilai masih dapat diharapkan akan berperilaku baik sebagai warga masyarakat.
Pertimbangan lain, Pinangki adalah seorang ibu dengan anak yang masih balita sehingga layak diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Majelis hakim pun mempertimbangkan Pinangki sebagai wanita yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.