logo Kompas.id
Politik & HukumPraperadilan SP3 Kasus BLBI...
Iklan

Praperadilan SP3 Kasus BLBI Kandas, MAKI Akan Kembali Ajukan Permohonan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menilai, MAKI sebagai pemohon praperadilan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan penghentian penyidikan kasus BLBI.

Oleh
susana rita
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NuLw67y24NS00eS17TuGG9UpRLs=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-07-at-17.21.19_1623061411.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono berbincang-bincang dengan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam sidang perdana gugatan praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara BLBI, Senin (7/6/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

JAKARTA,KOMPAS — Permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI atas dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono, menilai, MAKI tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mempersoalkan penghentian penyidikan kasus tersebut.

Pasalnya, ada persoalan administratif yang belum diselesaikan MAKI, yakni sebagai organisasi kemasyarakatan, MAKI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000