Buron Hendra Subrata Tiba di Tanah Air, Jaksa Langsung Eksekusi
Buron kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dari tempat pelariannya selama 10 tahun terakhir di Singapura. Hendra selanjutnya akan menjalani hukuman empat tahun penjara.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Buron kasus percobaan pembunuhan pada 2008, Hendra Subrata, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dari tempat pelariannya selama sekitar 10 tahun terakhir di Singapura. Hendra selanjutnya akan menjalani hukuman selama empat tahun penjara seperti telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2008 dan dikukuhkan Mahkamah Agung pada 2010.
Buron berusia 81 tahun tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (26/6/2021) pukul 19.40 WIB. Ia menggunakan kursi roda dengan kawalan aparat kejaksaan bersama kepolisian. Hendra pun sempat dihadirkan saat Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers untuk menjelaskan proses penangkapan dan deportasi Hendra dari Singapura.
”Deportasi Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI atas nama Endang Rifai dan kesamaan data dengan WNI atas nama Hendra Subrata. Kolaborasi dengan pihak lain, seperti Imigrasi dan Polri, membuat pemulangan Hendra menjadi lebih mudah,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sunarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Hendra merupakan terpidana perkara percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo pada 2008. Pada Mei 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Hendra mengajukan banding, tetapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Barat. Begitu pula ketika ia mengajukan kasasi, Mahkamah Agung melalui putusannya pada Oktober 2010 menolaknya.
Mengutip dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209/K/Pid/2010, Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo, pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Saat itu, ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel sehingga Hermanto tidak sadarkan diri.
”Terpidana (Hendra) melakukan dua kali PK (peninjauan kembali) kasusnya ke MA pada 2012 dan 2019, tetapi keduanya pun ditolak oleh MA,” ujar Leonard.
Adapun Hendra sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011. ”Karena saat akan dieksekusi sudah tak berada di tempat semula dan baru diketahui bahwa sejak itu, terpidana melarikan diri di Singapura,” ujarnya.
Menurut Leonard, keberadaan Hendra di Singapura terungkap saat ia akan memperpanjang paspor dirinya dengan nama Endang Rifai di KBRI Singapura. Namun, kala itu, atase Imigrasi, Kejaksaan, dan Kepolisian di KBRI Singapura menemukan kejanggalan, dan kemudian berkoordinasi dan menelusuri lebih lanjut, sehingga ditemukan bahwa Endang sesungguhnya adalah Hendra, buron kejaksaan.
Leonard memaparkan, saat akan mengajukan perpanjangan paspor, Hendra menyertakan dokumen KTP atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan di Banten dengan domisili di KTP di Tangerang. Tempat dan tanggal lahir berikut agama yang bersangkutan pun berbeda dengan KTP milik Hendra. Begitu pula nomor induk kependudukan di KTP Endang berbeda dengan KTP Hendra.
Namun, karena curiga dengan identitas Endang, kemudian dilakukan perbandingan foto antara Endang dan Hendra. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan sidik jari. Dari hasil pemeriksaan sidik jari ditemukan bahwa sidik jari Endang identik dengan Hendra sehingga bisa dipastikan Endang adalah Hendra.
”Selanjutnya Biro Hukum Kejagung berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Barat untuk menanyakan apakah telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Hendra. Hasilnya, yang bersangkutan belum melaksanakan eksekusi. Dengan demikian, Hendra alias Endang lalu ditahan dan kemudian menjalani proses pemulangan,” kata Leonard.
Setelah berhasil dipulangkan, lanjut Leonard, Hendra akan langsung dieksekusi jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Barat untuk menjalani hukuman empat tahun penjara seperti putusan pengadilan. Untuk sementara ia akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba sebelum ditahan di lembaga pemasyarakatan.