Saat Buron, Adelin Lis Tiga Kali Buat Paspor di Jakarta Atas Nama Hendro Leonardi
Adelin Lis diketahui memegang Paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002, serta paspor atas nama Hendro Leonardi yang dikeluarkan tahun 2008, 2013, dan 2017.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis yang sempat 13 tahun buron, pernah memegang Paspor RI empat kali. Sebanyak tiga paspor tersebut dikeluarkan Imigrasi atas nama Hendro Leonardi.
Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri untuk mendalami keabsahan data diri Adelin atas nama Hendro Leonardi. Jika terbukti terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin dapat dikenakan Pidana Keimiragsian, yakni dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adelin tiba di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam seusai dideportasi dari Singapura. Adelin tak lain buron kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara pada 2008. Ia lalu buron selama 13 tahun.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan pers, Senin (21/6/2021) sore, menjelaskan, buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang paspor RI sebanyak empat kali.
Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin memegang Paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013, dan atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.
“Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” kata Arya.
Arya mengungkapkan, seluruh persyaratan permohonan dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto.
Ia mengatakan, Adelin juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan, baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas. Dokumen tersebut, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, kartu keluarga (KK), akte lahir, dan surat pernyataan ganti nama.
Arya mengatakan, saat ini, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya diberitakan, Adelin melakukan sejumlah pelanggaran, seperti memalsukan dokumen paspor saat menjadi buron. Selama melarikan diri, Adelin menggunakan paspor dengan menggunakan nama lain, yakni Hendro Leonardi. Dia ditangkap otoritas Singapura pada 2018 setelah imigrasi negara itu menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Imigrasi Singapura lalu mengirim surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Singapura untuk memastikan kebenaran dua nama yang berbeda sebagai sosok yang sama. Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi, dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Dalam persidangan di Singapura, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura, 9 Juni 2021, menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar Singapura yang dibayar dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi ke Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi Adelin Lis ke Indonesia (Kompas, 17/6/2021).
Antara tahun 2018 dan 2021, otoritas Keimigrasian Singapura (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) sudah empat kali berkirim surat ke otoritas Indonesia untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin Lis.
ICA Singapura, dikutip dari channelnewsasia.com (20/6), menyatakan telah melibatkan pihak berwenang dari Indonesia sejak Juni 2018 untuk memverifikasi identitas Hendro Leonardi dan Adelin Lis. ”Baru pada Maret 2021, setelah beberapa peringatan dari ICA, pihak berwenang Indonesia merespons untuk mengonfirmasi identitasnya,” kata ICA.