logo Kompas.id
Politik & HukumMenggali Resep Para “Penunggu”...
Iklan

Menggali Resep Para “Penunggu” Parlemen

Berbeda dengan Presiden yang hanya bisa menjabat dua periode, seorang anggota DPR bisa menjabat berkali-kali. Namun, serangkaian persyaratan harus dipenuhi untuk dapat mempertahankan kursi parlemen di setiap pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wpifllUFtZ14zq8dGfkkkwFLp_k=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fa1338568-480b-45d9-8b02-c602e31e3f24_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Kompleks Parlmen, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Presiden Joko Widodo boleh saja memiliki derajat keterpilihan tertinggi di antara nama-nama bakal calon presiden yang beredar belakangan ini. Namun, berapa pun tingginya elektabilitas, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap saja tak bisa lagi maju dalam pemilihan umum presiden tahun 2024. Maklum saja, konstitusi membatasi jabatan presiden maksimal dua periode saja.

Berbeda halnya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tiap-tiap warga negara, dengan syarat tertentu, bisa menduduki kursi wakil rakyat itu tanpa dibatasi periode masa jabatan. Itulah mengapa tak sedikit anggota DPR yang puluhan tahun kembali duduk di parlemen karena terus-menerus memenangi pemilihan umum (pemilu) legislatif.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000