Arahan Presiden Joko Widodo terkait alih status kepegawaian langsung ditindaklanjuti pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Nasib 75 pegawai yang tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan akan segera diputuskan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi akan membahas nasib 75 pegawai yang tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan pada hari Selasa pekan depan. Lembaga antikorupsi itu tidak pernah memberhentikan, memecat, dan berpikir untuk menghentikan dengan hormat ataupun tidak hormat para pegawainya.
Ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021), Firli menjelaskan, pemimpin KPK bersama dengan Sekretaris Jenderal dan seluruh pejabat struktural terus bekeja setelah mendapat arahan dari Presiden. ”Kami tindak lanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Firli menjelaskan.
Pada Senin (17/5/2021) lalu, Presiden Jokowi menyampaikan, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pegawai KPK tak boleh dirugikan dalam proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pegawai yang tak lolos semestinya diberi kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Firli menuturkan, KPK juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain. Di antaranya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur regulasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Lembaga Administrasi Negara. Rencananya, persoalan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan itu akan dibahas secara intensif pada Selasa pekan depan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berpendapat, ada upaya dari Ketua KPK mengulur waktu dalam menentukan nasib 75 pegawai. Semestinya, saat Menpan RB menyampaikan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan merupakan urusan KPK, Firli langsung mencabut surat keputusan yang telah dibuat. Dengan begitu polemik alih status pegawai KPK pun selesai.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra juga mengatakan, KPK, Kemenpan RB, dan BKN seharusnya mematuhi arahan Presiden untuk segera memulihkan status 75 pegawai. Salah satunya adalah dengan mencabut surat keputusan yang berisi perintah penyerahan tugas 75 pegawai KPK.
”Jika ini belum juga dilakukan, Presiden Jokowi mesti menertibkan bawahan yang tidak mematuhi arahannya,” kata Azra.
Lebih jauh Azra menyampaikan bahwa bentuk pendidikan wawasan kebangsaan yang cocok adalah dengan mengikutsertakan 75 pegawai itu dalam pengelolaan kelembagaan, tatalaksana, dan administrasi. Para pegawai itu juga dapat diikutsertakan dalam lokakarya kebangsaan tentang empat pilar kebangsaan, yakni UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mereka juga perlu mengikuti pendidikan kebangsaan dengan materi integritas dan penciptaan pengelolaan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap kegiatan tersebut bisa dilakukan dalam waktu tiga sampai empat hari dengan narasumber yang kredibel.