Indonesia Dukung Penghapusan Paten Vaksin Covid-19
Indonesia terus menyuarakan dan memperjuangkan kesetaraan akses vaksin Covid-19 untuk semua negara. Dukungan terhadap penghapusan paten vaksin Covid-19 menjadi salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia mendukung penghapusan hak atas kekayaan intelektual atau paten vaksin Covid-19. Langkah itu diambil sebagai bentuk konsistensi Indonesia dalam menyuarakan dan memperjuangkan akses vaksin Covid-19 yang setara bagi semua negara.
Kendati upaya untuk memenuhi komitmen kesetaraan akses vaksin tidak mudah, Indonesia tetap memperjuangkan melalui berbagai saluran. Usaha keras juga terus dilakukan oleh Fasilitas Covax yang didukung oleh Aliansi Vaksin (Gavi), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Koalisi untuk Inovasi Kesiapan Epidemi (CEPI), dan bermitra dengan Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef).
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi akan memimpin langsung pertemuan Covax Advance Market Commitment (AMC) Engagement Group pada 17 Mei. Pertemuan itu digelar khusus untuk membahas situasi terkini upaya pemenuhan vaksin bagi semua negara.
”Bersama dengan Menteri Kesehatan Etiopia dan Menteri Pembangunan Internasional Kanada, saya akan memimpin pertemuan Covax AMC Group tersebut,” kata Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers kedatangan tahap ke-12 vaksin Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (8/5/2021).
Pada kesempatan itu Retno menuturkan, Indonesia patut bersyukur dapat kembali menerima vaksin dari jalur multilateral, yaitu dari Fasilitas Covax. Pada Sabtu pagi ini, jumlah vaksin siap pakai buatan AstraZeneca yang diterima Pemerintah Indonesia 1.389.600 dosis.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2021, telah lebih dulu tiba 55.300 dosis vaksin AstraZeneca. Dengan demikian, jumlah vaksin tahap ke-3 yang diterima Indonesia dari Fasilitas Covax, pekan ini, 1.444.900 dosis vaksin AstraZeneca siap pakai.
Total vaksin siap pakai buatan AstraZeneca dari jalur Covax atau jalur multilateral yang telah sampai dan tiba di Indonesia 6.410.500 dosis. ”Jika kita hitung secara keseluruhan, dengan ketibaan vaksin pada pagi hari ini, Indonesia telah mengamankan 75.910.500 dosis vaksin dengan rincian Sinovac 68.500.000 dosis vaksin, AstraZeneca dari Covax 6.410.500 dosis, dan Sinopharm 1 juta dosis,” kata Retno.
Retno menuturkan, hingga Jumat (7/5/2021), jumlah kasus positif dunia sudah melebihi 157 juta kasus dengan angka kematian lebih dari 3,2 juta orang. Laporan mingguan WHO mengenai kasus epidemiologi global Covid-19 menyebutkan, sampai 2 Mei 2021 jumlah kasus global pada dua pekan terakhir melebihi jumlah kasus selama enam bulan pertama pandemi, yakni mencapai lebih dari 5,7 juta kasus per minggu.
Kasus Asia Tenggara
Kawasan Asia Tenggara, yang dalam terminologi WHO terdiri dari negara India, Indonesia, Nepal, Bangladesh, Sri Lanka, Thailand, Maladewa, Timor Leste, Myanmar, dan Bhutan, mengalami kenaikan kasus tertinggi, yaitu 19 persen, dilihat dari kurun waktu seminggu sampai 2 Mei 2021. Dengan kenaikan kasus baru ini, kasus baru Asia Tenggara merupakan 47 persen dari kasus baru dunia selama kurun waktu tersebut. Kenaikan cukup tinggi ini terutama terjadi di India.
Kondisi ini dinilai penting bagi semua pihak bahwa penyebaran virus masih terjadi di mana-mana. ”Kita harus terus waspada. Setiap dari kita dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Covid-19. Caranya, kita sukseskan ikhtiar vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah,” kata Retno.
Protokol kesehatan
Dan hal yang tidak kalah penting, lanjut Retno, adalah terus mematuhi protokol kesehatan. Kepatuhan mematuhi protokol kesehatan jangan sampai kendur. Hal ini untuk melindungi diri pribadi dan juga orang-orang tercinta di sekitar.
”Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan selamat melanjutkan ibadah puasa bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari ini. Marilah kita sambut hari kemenangan 1 Syawal 1442 Hijriyah dengan terus menaati protokol kesehatan,” ujar Retno.
Sebelumnya, melalui siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan pada Jumat (7/5/2021), pemerintah menjelaskan bahwa sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan untuk menjamin protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik.
Pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian, seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, dan logistik. Sementara itu, aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.
”Kebijakan tetap, yaitu peniadaan mudik. Tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi meningkatkan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Wiku menuturkan, pelarangan semua bentuk mudik, baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi), seyogianya tidak menghilangkan esensi mudik, yakni silaturahmi. Silaturahmi, termasuk aktivitas bermaaf-maafan, tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.
Juru bicara Kementerian Perhubunngan, Adita Irawati, mengatakan, pelarangan mudik di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang. Terkait hal tersebut juga tidak akan dilakukan penyekatan di aglomerasi.
”Pemerintah sudah tegas menyatakan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang. (Hal) yang diperbolehkan adalah aktivitas esensial. Transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan (aglomerasi) ini dengan pembatasan. Transportasi darat berupa angkutan jalan dan kereta api akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada. Di samping itu pengawasan protokol kesehatan juga akan diperketat,” ujar Adita.