Alat Antigen Bekas, Pengetatan Mudik Rentan Disalahgunakan
Penegak hukum didorong agar mengusut tuntas siapa saja yang berusaha mengambil keuntungan dari penggunaan alat tes antigen bekas. Hal itu sekaligus menunjukkan ada celah dalam proses teknis pengetatan mudik 2021.
Oleh
Erika Kurnia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta memastikan keamanan proses dan syarat pengetatan mudik Lebaran 2021. Kasus penggunaan alat tes usap antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, yang diungkap polisi, Selasa (27/4/2021), setidaknya menunjukkan ada prosedur teknis yang tidak aman dan berpotensi disalahgunakan dalam pengetatan mudik. Padahal, keterangan bebas Covid-19 saat ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi warga sebelum mereka melakukan perjalanan di tengah pandemi.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 dan pelarangan mudik Lebaran 2021, peristiwa di Kualanamu itu sangat memprihatinkan. ”Alat swab antigen bekas digunakan berkali-kali kepada pihak lain yang hendak swab. Betapa murah dan tidak beradabnya para pelaku,” ujar Didi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021), di Jakarta.
Didi mengatakan, kasus ini adalah kriminal besar yang harus diusut tuntas, termasuk motif dan kemungkinan adanya jejaring modus serupa. Kasus ini meresahkan karena terjadi di pusat pelayanan resmi bandara dan melibatkan BUMN.
Hingga Rabu malam, Polda Sumatera Utara menangkap tujuh orang, tetapi belum menetapkan statusnya. Mereka adalah lima petugas laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan dua pemimpin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan, yakni manajer bisnis merangkap kepala layanan dan analis pelaksana.
Kasus terungkap ketika personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut menindaklanjuti laporan kejanggalan atas hasil tes usap antigen di laboratorium klinik BUMN itu. Sangat banyak hasil tes positif dari sana. ”Ditemukan ratusan alat tes cepat antigen bekas yang telah dicuci dan dimasukkan kembali ke dalam kemasan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi. Ia memastikan polisi terus menyelidiki siapa saja yang terlibat.
Sementara itu, dalam konferensi pers di Bandara Kualanamu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini mengatakan, mereka menyerahkan penyelidikan kepada kepolisian. ”Jika terjadi pelanggaran, kami pastikan itu murni inisiatif petugas laboratorium,” kata Adil Fadilah (Kompas, 29/4/2021).
Didi menuturkan, siapa pun tidak boleh mengambil keuntungan ekonomi atas pandemi korona. Aparat harus segera menindak tegas pelaku kriminal ini. ”Kesehatan dan keselamatan rakyat mutlak harus dijaga dan dilindungi. Rakyat jangan pernah dirugikan, dijadikan obyek tipuan,” katanya.
Didi mengingatkan agar jangan sampai gara-gara kasus ini timbul krisis kepercayaan masyarakat terhadap tes perjalanan. Apalagi, banyak masyarakat yang menggunakan tes ini karena salah satu syarat wajib perjalanan. Dalam aturan pengetatan mudik ada syarat bahwa seluruh moda transportasi harus melalui tes usap antigen.
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati, menyayangkan kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di konter uji antigen Bandara Kualanamu.
Mufida menekankan, kasus ini harus diungkap cepat demi memulihkan kepercayaan publik terhadap proses uji tes antigen sebagai salah satu langkah melakukan 3T (test, tracing, dan treatment) yang harus terus digencarkan untuk mengendalikan kasus positif Covid-19.
”Dalam aturan pengetatan mudik, ada syarat seluruh moda transportasi harus melalui uji antigen yang hanya berlaku 1 x 24 jam. Bisa jadi akan ada peningkatan tes, dan publik harus kembali mendapatkan kepercayaan seusai kasus ini,” kata Mufida.
Perketat syarat perjalanan
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengatakan, Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.
Aturan dikecualikan untuk layanan distribusi logistik dan angkutan barang. Kemudian, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kepentingan medis, dan kepentingan lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Aturan juga tidak berlaku untuk angkutan yang melayani mobilitas harian masyarakat lintas kabupaten dan provinsi di kawasan aglomerasi atau perkotaan.
Adapun sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik, pemerintah juga tetap memperketat syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku 22 April-5 Mei (sebelum) dan 18-24 Mei 2021 (sesudah).
Pengetatan dilakukan dengan memperketat syarat perjalanan penumpang, yaitu hasil tes Covid-19, baik itu tes usap PCR, antigen yang berlaku 1 x 24 jam dari jam keberangkatan, serta surat keterangan hasil tes negatif GeNose C-19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
”Sementara penumpang transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di rest area atau di titik penyekatan,” ujar Adita. (ERK/*)