Pedoman Kapolri Tak Digubris, Pemidanaan dengan UU ITE Terus Berlanjut
Pemidanaan dengan UU ITE terus berlanjut sekalipun sudah ada pedoman Kapolri agar pelanggaran UU ITE diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena pedoman dinilai tak efektif, revisi UU ITE harus jadi jalan keluar.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada saat pemerintah tengah mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, korban dari pasal karet di undang-undang tersebut terus bermunculan. Adapun pedoman penanganan UU ITE yang dibuat Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak efektif. Para korban berharap pemerintah segera merevisi UU ITE.
Ketua Paguyuban Korban UU ITE Muhammad Arsyad saat dihubungi, Minggu (18/4/2021), mengatakan, seharusnya pedoman penanganan UU ITE yang dikeluarkan Kapolri bisa mencegah pemidanaan dengan menggunakan pasal-pasal yang dinilai karet di UU ITE. Apalagi saat ini pemerintah juga sedang mengkaji UU. Namun, fakta di lapangan, masih banyak kasus diproses oleh polisi dengan UU ITE. Bahkan, beberapa kasus tetap bergulir di pengadilan.
Salah satunya seperti di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Wali Kota Baubau AS Thamrin melaporkan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau Risky Ishak dengan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik. Padahal, menurut Arsyad, Risky sudah menang dalam praperadilan melawan Polda Sultra. Namun, diduga karena yang melapor adalah orang yang berkuasa, yaitu Wali Kota Baubau, polisi tetap memproses hukum laporan tersebut.
Kasus lainnya, Stella yang mengunggah tangkapan layar percakapan dirinya dengan seorang dokter kulit di salah satu klinik di Surabaya di Instagram Stories. Atas tindakan itu, Stella dituding mencemarkan nama baik sehingga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Menurut Arsyad, sebagai konsumen seharusnya hak-hak Stella dilindungi UU No 8/2019 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, proses hukum tersebut terus berjalan. Pada 14 April lalu, Stella menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus lainnya di Palopo, Sulawesi Selatan. Seorang jurnalis, M Asrul (34), diproses hukum karena sejumlah berita yang dia tulis dianggap mencemarkan nama baik putra mahkota Palopo. Kasus itu juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo, Sulsel pada 16 Maret lalu. Asrul dijerat di antaranya dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
”Meskipun sudah ada pedoman Kapolri soal penanganan laporan terkait UU ITE nyatanya kasus-kasus UU ITE tetap diproses oleh kepolisian maupun kejaksaan. Tidak ada upaya keadilan restoratif seperti yang dikatakan Kapolri salah satunya dengan mediasi antar pihak,” kata Arsyad.
Menurut Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto, dari Laporan Situasi Hak-Hak Digital Safenet 2020 diketahui bahwa kasus yang dijerat dengan UU ITE meningkat empat kali lipat dari tahun sebelumnya.
Catatan Safenet, dari 2016-2020, ada 768 perkara yang dijerat dengan UU ITE. Hingga April 2021, kasus pemidanaan dengan UU ITE juga terus terjadi. Ada kasus Andi Putra di Sumatera Barat, kemudian Stella Monica di Surabaya yang masuk tahap persidangan, kasus Soon Tabuni di Mimika yang masuk persidangan, dan terakhir kasus Muhammad Fuad.
”Ini adalah kasus yang bermasalah karena sebenarnya tidak layak disidangkan dan tidak memenuhi unsur-unsur untuk dipidanakan,” kata Damar.
Kasus Stella Monica di Surabaya, misalnya, tidak memenuhi unsur pidana karena pasal pencemaran nama baik diterapkan pada klinik kecantikan. Padahal, seharusnya, pasal pencemaran nama baik hanya dilakukan untuk kasus individu bukan institusi atau badan usaha. Kasus lainnya adalah terkait dengan pasal ujaran kebencian berbasis SARA, tetapi yang melaporkan adalah pejabat kepolisian, pejabat publik, dan tokoh.
”Pedoman yang ada saat ini belum cukup mengacu pada hukum yang berperspektif hak asasi manusia. Pedoman tidak cukup sebagai solusi masalah pasal karet UU ITE karena rumusan pasalnya tidak baik, tidak cermat, dan tidak tepat,” kata Damar.
Arsyad juga mengatakan bahwa pedoman yang dibuat Kapolri tidak cukup efektif di lapangan. Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil sedang menyusun pedoman apa saja yang menjadi masalah dalam kasus-kasus UU ITE. Koalisi melakukan kajian, dampak permasalahan, unsur-unsur pidana, dan contoh kasus yang berpotensi menjadi masalah.
”Selama UU ITE belum direvisi dan pasal karet masih berlaku, pasti akan ada kriminalisasi dengan UU ITE. Kami berharap ini menjadi masukan bagi pemerintah untuk merevisi secara total UU ITE,” kata Arsyad.
PAKU ITE dan Safenet berharap tim kajian yang dibuat Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bisa merekomendasikan revisi UU ITE. Sebab, selama ini penerapan UU ITE sarat dengan praktik ketidakadilan. Menurut Damar, butuh kemauan politik yang kuat untuk merevisi total pasal bermasalah di UU ITE. Tanpa revisi, akan sulit membuat perubahan dari situasi saat ini.
”Revisi UU ITE dapat menjadi reformasi hukum dan memperbaiki arah demokrasi di ranah digital yang menurut Safenet telah mengarah pada rezim otoritarian,” kata Damar.
Arsyad juga mengatakan, selama ini ada relasi yang timpang antara pelapor dan terlapor dalam UU ITE. Dari data Safenet, 70 persen pelapor UU ITE adalah pejabat publik, kalangan profesi (27 persen), dan kalangan pengusaha (5 persen), sisanya sesama warga (29 persen). Adapun, pihak-pihak yang rentan dikriminalisasi dengan UU ITE adalah aktivis, jurnalis, akademisi, dan warga sipil.
Dengan adanya relasi yang timpang ini, ada banyak keganjilan dan potensi pembungkaman suara kritis masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah tegas dan lugas menyatakan bahwa UU ITE harus segera direvisi.
Ketua Tim Kajian Revisi UU ITE Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya masih memproses laporan dan masukan dari berbagai kalangan terkait pasal karet UU ITE.
Timnya telah mengundang berbagai narasumber, seperti pelapor, terlapor, masyarakat sipil pegiat HAM dan kebebasan sipil, ahli hukum pidana, dan sebagainya. Masukan dari para narasumber ini akan dijadikan bahan bagi tim untuk membuat rekomendasi terkait UU ITE. Tim ditargetkan menyampaikan rekomendasi pada 22 Mei mendatang.
”Saya belum bisa menyampaikan perkembangannya karena masih dalam proses. Semoga minggu depan kami sudah bisa sampaikan,” kata Sugeng.