logo Kompas.id
Politik & HukumPedoman Kapolri Tak Digubris, ...
Iklan

Pedoman Kapolri Tak Digubris, Pemidanaan dengan UU ITE Terus Berlanjut

Pemidanaan dengan UU ITE terus berlanjut sekalipun sudah ada pedoman Kapolri agar pelanggaran UU ITE diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena pedoman dinilai tak efektif, revisi UU ITE harus jadi jalan keluar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vBnHUcfBH24lSX3PBHXbc7W3qRo=/1024x1240/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210304-Opini-6_Amandemen-UU-ITE_1614867144.jpg
DIDIE SW

Didie SW

JAKARTA, KOMPAS — Pada saat pemerintah tengah mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, korban dari pasal karet di undang-undang tersebut terus bermunculan. Adapun pedoman penanganan UU ITE yang dibuat Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak efektif. Para korban berharap pemerintah segera merevisi UU ITE.

Ketua Paguyuban Korban UU ITE Muhammad Arsyad saat dihubungi, Minggu (18/4/2021), mengatakan, seharusnya pedoman penanganan UU ITE yang dikeluarkan Kapolri bisa mencegah pemidanaan dengan menggunakan pasal-pasal yang dinilai karet di UU ITE. Apalagi saat ini pemerintah juga sedang mengkaji UU. Namun, fakta di lapangan, masih banyak kasus diproses oleh polisi dengan UU ITE. Bahkan, beberapa kasus tetap bergulir di pengadilan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000