Kompolnas meminta Polri memperkuat sistem pengawasan internal Polri menyusul kian tingginya pelanggaran yang dilakukan polisi. Sepanjang 2020, terjadi peningkatan pelanggaran pidana, disiplin, dan kode etik.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meningkatnya pelanggaran yang dilakukan anggota Kepolisian Negara RI pada 2020 diharapkan menjadi dasar untuk berbenah. Selain membangun sistem pengawasan internal yang kuat, Polri diminta tidak alergi dengan kritik dan koreksi dari masyarakat.
Di dalam Rapat Kerja Teknis Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Selasa (13/4/2021), Kepala Divpropam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memaparkan masih tingginya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, baik dalam pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), maupun pelanggaran pidana sepanjang 2020. Bahkan, jika dibandingkan dengan 2019, ada peningkatan yang signifikan.
Untuk pelanggaran disiplin terdapat kenaikan sebanyak 32 persen atau dari 2.503 pelanggaran pada 2019 menjadi 3.304 pelanggaran pada 2020. Untuk pelanggaran KEPP terjadi peningkatan sebanyak 103,8 persen dari 1.021 pelanggaran menjadi 2.081 pelanggaran pada 2020. Demikian pula untuk pelanggaran pidana naik 63,3 persen dari 627 pelanggaran pada 2019 menjadi 1.024 pelanggaran pada 2020.
”Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Divpropam Polri dan jajaran sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kuantitas pelanggaran anggota di lapangan,” kata Ferdy.
Terhadap pelanggaran tersebut, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta Divpropam mendalami penyebab terjadinya pelanggaran anggota Polri, mendalami latar belakang dan akar masalahnya. Dengan demikian, perbaikan dan upaya mitigasi melalui pembinaan dapat dilakukan dengan tepat.
Tingginya pelanggaran pun harus dilihat sebagai bentuk kepercayaan masyarakat kepada mekanisme hukum dan kepada Divpropam Polri sehingga mengharapkan ada perubahan. Berikutnya, pelanggaran tersebut terjadi dan untuk itu Divpropam mesti menelusuri penyebabnya.
Listyo mengakui, hingga saat ini dirinya masih menerima pengaduan secara langsung dari masyarakat, seperti tentang keterlambatan penanganan perkara, terkait masalah mafia tanah, dan ketidaknetralan anggota Polri. Dengan masih adanya pengaduan semacam itu, berarti masih ada masyarakat yang belum puas dengan kinerja Polri.
”Bukan saatnya kita menutup-nutupi permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri. Dengan mengetahui potret secara benar, tentu kita bisa memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan, apa yang harus diperbaiki,” kata Listyo.
Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan, dari angka peningkatan pelanggaran tersebut dapat dilihat bahwa jumlah anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran memang semakin banyak. Sementara mekanisme pengawasan di internal Polri juga semakin ketat sehingga banyak anggota yang melanggar ditindak.
Di sisi lain, pengawas eksternal Polri, seperti Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Komisi III DPR, turut berperan dalam pengawasan Polri. Institusi eksternal tersebut mendapatkan pengaduan dari masyarakat, selain juga dari media massa serta kemajuan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat untuk merekam pelanggaran anggota Polri.
”Masyarakat semakin berani mengkritisi jika melihat ada pelanggaran yang diduga dilakukan anggota Polri,” kata Poengky.
Menurut Poengky, untuk menurunkan angka pelanggaran, sistem pengawasan internal perlu diperkuat. Hal itu juga mencakup ketegasan terhadap anggota Polri yang melanggar, teladan dan kepedulian dari pimpinan, serta komitmen untuk melaksanakan reformasi kultural Polri.
Dalam kerangka Polri Presisi, lanjut Poengky, Polri dituntut terbuka kepada masyarakat. Pimpinan dan seluruh anggota Polri harus benar-benar profesional, transparan, dan akuntabel.
”Mindset melindungi anak buah yang salah harus dikoreksi. Yang benar adalah memberikan contoh baik kepada anak buah dan menjatuhkan sanksi tegas jika ada anak buah yang melakukan pelanggaran,” terang Poengky.