logo Kompas.id
Politik & HukumKetua dan Anggota DKPP...
Iklan

Ketua dan Anggota DKPP Diadukan ke Lembaganya Sendiri

Untuk kali pertama, ketua dan tiga anggota DKPP dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke lembaganya sendiri, DKPP. Pemohon meminta majelis kehormatan independen menangani pelaporan dugaan pelanggaran itu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A_uLU-_ZHEmRqnlLuETs8d95nOY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FWhatsApp-Image-2021-04-13-at-14.25.09_1618315216.jpeg
DOKUMENTASI VITMAN SURYA RIZAL

Vitman Surya Rizal (kanan) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Senin (12/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad beserta tiga anggota DKPP, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salamm, menjadi ujian bagi kredibilitas dan akuntabilitas lembaga tersebut. Hal itu karena, mulai dari proses penanganan laporan hingga majelis kehormatan yang dibentuk jika laporan lolos verifikasi, seluruhnya ditangani oleh unsur internal DKPP.

Laporan dugaan pelanggaran etik diadukan oleh Vitman Surya Rizal dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung, Senin (12/4/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000