Menyusul keputusan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, pemerintah daerah mewacanakan sejumlah langkah, seperti penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan. Namun, daerah masih menanti panduannya.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah mewacanakan sejumlah langkah, seperti penyekatan dan pemeriksaan di di daerah perbatasan, menyusul adanya keputusan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, pemerintah daerah masih menunggu panduan pelaksanaan yang lebih detail atas kebijakan itu dari pemerintah pusat.
Larangan mudik tersebut diumumkan pada Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat gabungan antar-kementerian di Kemenko PMK di Jakarta menuturkan, kebijakan itu diambil guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 pascalibur panjang Lebaran.
”Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, ataupun pekerja mandiri dan juga masyarakat,” kata Muhadjir. Namun, cuti bersama pada 12 Mei 2021 tetap berlaku.
Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, ataupun pekerja mandiri dan juga masyarakat.
Seiring dengan adanya larangan mudik ini, angkutan barang yang biasanya dibatasi saat mudik justru akan diperlonggar dan tidak ada pembatasan. Pasalnya, dengan dilarangnya mudik, arus kendaraan yang mengangkut orang tidak akan padat.
Menanggapi kebijakan itu, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mempertimbangkan akan melakukan penyekatan dan memantau warga dari luar daerah. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menegaskan, pelaksanaan rencana itu akan disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat.
Adapun Pemprov DI Yogyakarta akan menyiapkan pemeriksaan di wilayah perbatasan serta simpul transportasi, seperti bandara dan stasiun. Para perangkat desa serta pengurus rukun tetangga dan rukun warga akan diminta mengantisipasi kehadiran pemudik di wilayah mereka. ”Kalau memang ada larangan mudik, ya, kami akan lebih perketat lagi (pemeriksaan) dibandingkan biasanya,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Sementara itu, menindaklanjuti larangan mudik, Kementerian Perhubungan akan mengkaji upaya pengetatan aktivitas mudik warga saat Lebaran.
”Kami akan mengkaji bagaimana kebijakan itu sebaiknya diterapkan. Sebab, ketika bicara mudik Lebaran, kita harus pula berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti kepolisian,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berkunjung ke Redaksi Kompas, kemarin.
Budi Karya menuturkan, kajian itu secepatnya diselesaikan sehingga segera dapat dibuat rekomendasi kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berjanji segera menerbitkan surat edaran yang melarang ASN mudik pasca-larangan mudik.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengingatkan pemerintah agar tak mengulang persoalan tahun lalu. Sebab, pada Lebaran 2020, sekalipun ada larangan mudik, aktivitas mudik tetap terjadi.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan, angka penularan Covid-19 masih tinggi dan program vaksinasi masih jauh dari target nasional. Karena itu, ia mendukung peniadaan mudik Lebaran 2021.
Langkah tegas
”Angka penularan dan kematian akibat Covid-19 selalu meningkat pascalibur panjang. Hal ini, misalnya, terlihat seusai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Seusai libur panjang, tingkat hunian rawat inap rumah sakit ikut naik.”
Menurut Muhadjir, angka penularan dan kematian akibat Covid-19 selalu meningkat pascalibur panjang. Hal ini, misalnya, terlihat seusai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Seusai libur panjang, tingkat hunian rawat inap rumah sakit ikut naik.
Karena itu, diperlukan langkah-langkah tegas agar hal tersebut tak terulang. Setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo dan dilakukan rapat bersama antar-kementerian pada Selasa (23/3) di Kemenko PMK, diputuskan pemerintah melarang mudik.
Di hadapan para bupati yang mengikuti peresmian pembukaan Musyawarah Nasional V Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Presiden mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai pandemi Covid-19 meskipun sekarang angkanya menurun.(BOW/REK/NTA/IKI/HRS/NDU/ DIT/RAM/JOL/XTI/DNE/IGA/RTG/GER/DIT)