logo Kompas.id
Politik & HukumPanduan Pelaksanaan Larangan...
Iklan

Panduan Pelaksanaan Larangan Mudik Ditunggu

Menyusul keputusan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, pemerintah daerah mewacanakan sejumlah langkah, seperti penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan. Namun, daerah masih menanti panduannya.

Oleh
BOW/REK/NTA/IKI/HRS/NDU/ DIT/RAM/JOL/XTI/DNE/ IGA/RTG/GER/DIT
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hy78_A9Qzp4isRHbmk7calQ0n-I=/1024x735/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210326-H01-DMS-mudik-mumed_1616800364.png

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah mewacanakan sejumlah langkah, seperti penyekatan dan pemeriksaan di di daerah perbatasan, menyusul adanya keputusan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, pemerintah daerah masih menunggu panduan pelaksanaan yang lebih detail atas kebijakan itu dari pemerintah pusat.

Larangan mudik tersebut diumumkan pada Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat gabungan antar-kementerian di Kemenko PMK di Jakarta menuturkan, kebijakan itu diambil guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 pascalibur panjang Lebaran.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000