logo Kompas.id
RisetLarangan Mudik demi Memutus...
Iklan

Larangan Mudik demi Memutus Covid-19

Larangan mudik oleh pemerintah diharapkan lebih efektif mengurangi potensi penularan Covid-19. Upaya ini sekaligus sebagai penguatan dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Oleh
Topan Yuniarto
· 4 menit baca

Secara resmi, pemerintah telah melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus korona. Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kota dan kabupaten sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang disebabkan virus korona baru.

https://cdn-assetd.kompas.id/f1zGNhI1mGuKzkTOVGVvQ8iqpnk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200421_ENGLISH-MUDIK_D_web_1587477838.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas menyiapkan perlengkapan tempat pemeriksaan kepatuhan masyarakat terhadap aturan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020).

Larangan mudik ditegaskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui konferensi video. ”Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020).

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000