logo Kompas.id
Politik & HukumRUU PDP Amat Penting, tetapi...
Iklan

RUU PDP Amat Penting, tetapi Terancam Buntu

RUU PDP tidak hanya dibutuhkan untuk mendorong lembaga-lembaga memperkuat pengamanan data warga. Namun, juga dibutuhkan agar di tengah pertukaran data lintas negara ada aturan yang kompatibel dengan negara lain.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ahLdHgEOlU4heOAY5sjQGkrQULk=/1024x747/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210321-Opini-6_web_1616342479.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi kebutuhan di tengah maraknya kebocoran data dan kerentanan sistem informasi di institusi swasta ataupun pemerintah. Namun, pembahasan RUU tersebut terancam buntu jika tidak segera ada kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut sejumlah aspek krusial.

Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak hanya dibutuhkan untuk mendorong lembaga-lembaga memperkuat pengamanan data warga. Namun, juga dibutuhkan agar di tengah pertukaran data lintas negara ada aturan yang kompatibel dengan negara lain. Berdasarkan data United Nations Conference on Trade and Development per April 2020, sudah 128 dari 194 negara yang memiliki legislasi PDP.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000