logo Kompas.id
Politik & HukumDinilai Terbukti Menyuap,...
Iklan

Dinilai Terbukti Menyuap, Hiendra Soenjoto Dituntut Empat Tahun Penjara

Hiendra Soenjoto dianggap terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, sebesar Rp 45,7 miliar untuk membantu pengurusan dua perkara hukum.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qPaE5unqvVMbpmiVFXaZ6f2N2FQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210323_190612_1616509581.jpg
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Hiendra Soenjoto mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan melalui telekonferensi, Selasa (23/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soenjoto, dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hiendra dianggap terbukti menyuap Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, sebesar Rp 45,7 miliar untuk membantu pengurusan dua perkara hukum.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri beserta hakim anggota Duta Baskara dan Sukartono. Sementara terdakwa Hiendra Soenjoto didampingi penasihat hukum mengikuti sidang dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi secara telekonferensi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000