logo Kompas.id
Politik & HukumPengaturan Ulang Tindak Pidana...
Iklan

Pengaturan Ulang Tindak Pidana UU ITE ke RKUHP Dinilai Memakan Waktu

Rencana pemerintah memasukkan semua tindak pidana di UU ITE ke RKUHP didukung berbagai kalangan. Namun, hal itu bisa dilakukan secara bertahap dengan merevisi UU ITE terlebih dulu, Menunggu revisi KUHP bisa sangat lama.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI / NIKOLAUS HARBOWO/EDNA C PATTISINA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8jBiVsd_04ldRunZYl3g3Yg1pUc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F4f44d901-743a-4320-bec8-54f1ea9c7fe0_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural yang menyuarakan keadilan untuk musisi Jerinx menghiasi tiang jalan layang di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana untuk memasukkan ketentuan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinilai akan memakan waktu yang lama di DPR. Sementara itu, revisi UU ITE dinilai lebih mudah dan cepat karena hanya menyasar setidaknya tiga sampai sembilan pasal karet.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Omar Sharif Hiariej mengatakan, revisi pasal-pasal yang multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan keniscayaan. Namun, jalannya dengan mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP). Sebab, dalam RKUHP itu, seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE dimasukkan di dalamnya. Ketentuan pun dibuat lebih jelas dan diyakininya tidak lagi menimbulkan multitafsir (Kompas, 12/3/2021).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000