logo Kompas.id
Politik & HukumPembatalan Legalitas Investasi...
Iklan

Pembatalan Legalitas Investasi Miras Diapresiasi

Langkah Presiden Jokowi mencabut Lampiran Pepres No 10/2021 terkait legalitas investasi miras diapresiasi. MUI mengungkapkan, langkah Presiden itu sudah tepat. Presiden mendengarkan suara-suara ormas dan ulama Islam.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WoKtvVJv_ZSVCSoqOn_RT31Gxw8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F6ad382e7-ac18-44ad-b1ed-3a5af6fa015f_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Ribuan botol minuman beralkohol yang tidak dilengkapi pita cukai yang sah dihancurkan dengan alat berat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (25/11/2020). Pemusnahan itu adalah tindak lanjut dari penindakan berupa sanksi administratif terhadap pemilik minuman keras.

JAKARTA, KOMPAS — Pembatalan legalitas invesitasi minuman keras yang ditandai dengan pencabutan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021), diapresiasi kalangan organisasi kemasyarakataran Islam. Pembangunan ekonomi, termasuk upaya untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat, hendaknya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa.

Apresiasi salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sebelumnya merencanakan untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait ketentuan legalitas invesitasi minuman keras.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000