Basis Data Diduga Diretas, Kejaksaan Sebut Aplikasi dan Sistem Normal
Di situs raidforums diunggah tautan berjudul ”Kejaksaan Republik Indonesia Database 500MB” oleh akun bernama Gh05t666nero. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa basis data Kejaksaan RI dalam keadaan normal.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Basis data yang diklaim peretas berasal dari Kejaksaan ditawarkan dalam forum daring. Namun, Kejaksaan Agung memastikan basis data Kejaksaan RI dalam keadaan normal. Kejaksaan masih terus menelusuri untuk memastikan dugaan peretasan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021), mengatakan, Kejaksaan RI melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) telah mengimbau pengguna untuk mengganti kata kunci (password) agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi.
”Semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal. Selanjutnya Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru,” kata Leonard.
Menurut Leonard, saat ini tim teknologi informasi dari Kejaksaan masih terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk menelusuri dugaan peretasan tersebut. Penelusuran dilakukan hingga mendapatkan kepastian terkait dengan hal itu.
Beberapa jam sebelumnya, di dalam situs raidforums diunggah tautan berjudul ”Kejaksaan Republik Indonesia Database 500MB” oleh akun bernama Gh05t666nero. Akun tersebut mengklaim telah mendapatkan data milik Kejaksaan Republik Indonesia. Akun Gh05t666nero tercatat bergabung di raidforums pada November 2020 dan telah melakukan 18 kali unggahan.
Dalam contoh data yang disertakan, terdapat kumpulan nama lengkap, alamat e-mail dengan domain @kejaksaan.go.id, nomor kepegawaian, dan potongan riwayat suatu kasus. Dalam unggahannya, akun tersebut mencantumkan pesan atau pernyataan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Hur-r-rayy comeback is real! Halo pemerintah Republik Indonesia kalian sibuk ngebacot tentang Undang-Undang ITE kalian pikir kami mudah tertipu dengan jebakan Batman kalian? Betapa manisnya kalian berkata Masyarakat bebas mengkritik Pemerintah, pernyataan JOKOWI ini hanyalah KEBOHONGAN yang digunakan untuk menutupi STATEMENT MASYARAKAT tentang REZIM ANTI KRITIK dan hal tersebut hanyalah OMONG KOSONG!!!,” demikian pesan dari akun tersebut.