Dua Pasang Gubernur-Wagub Dilantik Presiden, Saatnya Kepala Daerah Penuhi Janji Politik
Presiden Jokowi melantik gubernur-wakil gubernur Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara hasil Pilkada Serentak 2020. Masyarakat sipil berharap kepala daerah yang sudah dilantik segera memenuhi janji-janji politik mereka.
Oleh
Nina Susilo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo melantik gubernur dan wakil gubernur perdana hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020, Senin (15/2/2021), di Istana Negara, Jakarta. Hal ini menandai rangkaian pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenangi Pilkada 2020. Realisasi janji politik mereka dinanti masyarakat.
Pelantikan gubernur dan wagub terpilih diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Senin (15/2/2021) pagi. Gubernur dan wagub yang dilantik tersebut berasal dari dua provinsi, yakni Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sulawesi Utara (Sulut). Mereka adalah Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP sebagai Gubernur dan Wagub Kaltara serta Olly Dondokambey dan Steven OE Kandouw sebagai Gubernur dan Wagub Sulut.
Zainal-Yansen memenangi Pilkada Kaltara. Pasangan ini mengungguli calon petahana Irianto Lambrie yang menjabat Gubernur Kaltara sejak 2016. Adapun Olly-Steven ialah petahana.
Pelantikan menandai mulai bekerjanya kepala dan wakil kepala daerah terpilih. Untuk itu, mereka semestinya segera mempersiapkan diri menunaikan janji-janji politik yang ditebar semasa kampanye secara konsisten dan seutuhnya.
Selain memenuhi janji-janji politik, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai, para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih semestinya juga berupaya menaikkan kembali Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Demokrasi Indonesia yang merosot.
”Kepala daerah mestinya menjadikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai prioritas utama, termasuk juga jaminan bagi masyarakat dalam mewujudkan partisipasi publik dan kehidupan demokrasi lainnya secara bertanggungjawab,” katanya.
Transparansi Internasional Indonesia menyebutkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurun dari 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Bukan hanya skornya yang menurun, peringkat Indonesia juga merosot dari 85 menjadi 102 dari 180 negara yang dikaji.
Di antara negara-negara di Asia Tenggara, IPK Indonesia jauh lebih rendah dari Singapura yang skornya 85, Brunei Darussalam di skor 60, ataupun Malaysia di skor 51. IPK Indonesia bahkan lebih rendah dari skor Timor Leste (40).
Indeks Demokrasi Indonesia juga tak membaik. Dalam kajian The Economist Intelligence Unit pada 167 negara, Indonesia masuk dalam kategori demokrasi cacat. Indonesia hanya mendapatkan skor 6,3 dari skala 10 dan menduduki ranking ke-64 bersama Lesotho.
Dari lima kriteria yang dinilai, Indonesia sangat rendah pada kriteria budaya politik dan kebebasan sipil. Di kedua kriteria tersebut, Indonesia hanya mendapatkan skor masing-masing 4,38 dan 5,59.
Kendati masa jabatan para kepala daerah di masa transisi menuju pemilu serentak di tahun 2024 sedikit lebih pendek, menurut Fadli, semestinya hal tersebut tidak ada halangan dalam memastikan kehidupan demokrasi berjalan baik. Sebab, hal ini sesungguhnya melekat dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow juga mengingatkan para kepala dan wakil kepala daerah untuk segera memenuhi janji-janji politik yang disampaikan di masa kampanye. Selain itu, tata kelola pemerintahan yang transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat juga sangat penting untuk memastikan demokrasi di wilayah masing-masing terus berjalan.
”Dengan itu, para kepala dan wakil kepala daerah bisa menjawab alasan rakyat memilih mereka, memastikan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjaga demokrasi di daerah tetap berjalan sesuai prinsip dan nilai demokrasi,” ucap Jeirry.
Surat keputusan
Pelantikan gubernur dan wagub tetap dijalankan sesuai tradisi yang diterapkan Presiden Joko Widodo. Pelantikan dijalankan dengan protokol kesehatan ketat, yakni semua peserta menjaga jarak dan jumlah peserta pelantikan sangat dibatasi.
Pelantikan dimulai dengan penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden oleh Presiden Joko Widodo kepada gubernur dan wagub terpilih di Istana Merdeka. Setelahnya, para gubernur dan wagub menjalani kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Dalam kirab, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kirab juga diikuti pasukan kehormatan Paspampres. Namun, di masa pandemi, anggota pasukan peserta kirab dibatasi hanya empat orang.
Upacara pelantikan diawali dan diakhiri dengan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”. Adapun Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P Tahun 2021 dan Nomor 21/P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara Masa Jabatan Tahun 2021-2024 dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Presiden Joko Widodo memimpin kedua gubernur dan kedua wakil gubernur terpilih untuk mengucap sumpah. ”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Presiden diikuti para gubernur dan wakil gubernur.