Kemendagri belum juga memutuskan terkait persoalan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Bawaslu meminta pelantikan Orient tunggu kejelasan status kewarganegaraannya.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri belum juga memutuskan terkait persoalan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Badan Pengawas Pemilu berharap agar keputusan untuk tetap melantik atau menunda pelantikan ditempuh setelah ada kejelasan mengenai status kewarganegaraan Orient. Penegasan status penting untuk menghindari kekacuan hukum.
Hingga Selasa (9/2/2021), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menentukan untuk menunda pelantikan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, sesuai usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini akan habis pada 17 Februari 2021.
”Sampai sejauh ini, opsi penundaan pelantikan yang diusulkan Bawaslu belum diputuskan Kemendagri. Usulan itu masih menunggu persetujuan dari Mendagri. Secepatnya akan diputuskan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Seperti diketahui, Orient terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada Pilkada 9 Desember 2020. Saat mendaftar, ia melampirkan KTP elektronik dengan status warga negara Indonesia. Pada 1 Februari 2021, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta terkait permintaan klarifikasi informasi soal status kewarganegaraan Orient. Dalam surat itu disebutkan Orient warga negara AS.
Bawaslu kemudian mengusulkan penundaan pelantikan Orient kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Usulan itu menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk diambil. Namun, Kemendagri masih menunggu kepastian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait status kewarganegaraan Orient.
Jika hingga akhir masa jabatan bupati/wakil bupati Sabu Raijua 2015-2020 pada 17 Februari belum ada kepastian, Gubernur NTT harus menunjuk sekretaris daerah Sabu Raijua sebagai pelaksana harian (plh) kepala daerah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, terkait status kewarganegaraan calon bupati terpilih Sabu Raijua, Orient, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ia pun masih menelaah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait untuk dijadikan dasar dalam membuat kebijakan. Ketika ditanya terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan terhadap Orient, Cahyo mengatakan, perlu dilakukan proses pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menuturkan, Kemendagri memiliki diskresi untuk tetap melantik atau menunda pelatikan sesuai jadwal dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemilih yang memilih Orient-Thobias. Namun, keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil diskresi sebaiknya didasarkan pada upaya untuk tidak menimbulkan kekacauan hukum.
”Mendagri harus bisa memberikan penegasan terhadap status kewarganegaraan Orient sebelum diputuskan untuk melantik atau tidak melantik, atau bisa juga hanya melantik wakil bupati,” ujarnya.
Dalam mengambil keputusan untuk Sabu Raijua, lanjut Fritz, sebaiknya dilakukan dengan berhati-hari. Keputusan yang diambil harus bisa memastikan setiap keputusan tidak cacat prosedur, materiil, dan substansi.
Oleh sebab itu, saat ini harus ada penegasan kewarganegaraan Orient, apakah masih berstatus sebagai warga negara Indonesia atau warga negara AS.
Jika ternyata Orient berstatus warga negara AS dan status warga negara Indonesia dicabut, sesuai aturan tidak bisa dilantik sebagai bupati. Jika paslon itu tetap dilantik, bisa menggunakan opsi pelantikan wakil bupati meskipun tidak secara berpasangan sesuai Pasal 164 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
”Harus ada titik temu yang menyatakan Orient WNI atau WNA. Jika Menkumham sudah membuat surat keputusan pencabutan kewarganegaraan Indonesia, Mendagri tidak dapat melantik Orient sebagai bupati,” tutur Fritz.