logo Kompas.id
Politik & HukumPinangki Layak Dijatuhi...
Iklan

Pinangki Layak Dijatuhi Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Pinangki dinilai telah melakukan tiga kejahatan sekaligus dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana Joko Tjandra, selain karena Pinangki merupakan seorang jaksa.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b-2zdRpq94v1J4luA0LSpvLH_LA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F81c135b5-cc91-462d-8be8-cfb337342234_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Menurut rencana, majelis hakim akan menjatuhkan vonis bagi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung bagi Joko Tjandra, Senin (8/2/2021). Vonis majelis hakim diharapkan melebihi tuntutan jaksa. Sebab, ia dinilai melakukan tiga kejahatan sekaligus, selain karena Pinangki merupakan penegak hukum.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pinangki pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ini karena Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang dari Joko Tjandra dan sebagian besar uang digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, Pinangki dinyatakan melakukan permufakatan jahat bersama sejumlah orang guna membatalkan eksekusi terhadap Joko.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000