logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Terorisme, BNPT Sasar...
Iklan

Cegah Terorisme, BNPT Sasar Hulu Persoalan

Berbekal Perpres Nomor 7 Tahun 2021, BNPT bakal mengintensifkan program pencegahan ekstremisme. Namun, BNPT diingatkan agar program itu tidak dijadikan alat untuk menstigmatisasi dan mendiskriminasi kelompok tertentu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f7v4SiC2hVy6pXjnLkJpz2euWsk=/1024x730/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F9DC72A79-1BE2-4ACC-851A-51F4904FC88F_1610011237.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Merdysam menunjukkan senjata yang disita sebagai barang bukti, Kamis (7/1/2021). Barang bukti disita dari penggerebekan rumah kelompok terduga teroris di Villa Mutiara, Makassar, sehari sebelumnya.

JAKARTA,KOMPAS — Berbekal Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bakal mengintensifkan program pencegahan ekstremisme. Namun, BNPT juga diingatkan agar program pencegahan ekstremisme itu tidak dijadikan alat untuk menstigmatisasi dan mendiskriminasi kelompok tertentu.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar dalam acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024, Jumat (5/2/2021), mengatakan, program pencegahan terorisme yang dilakukan BNPT setelah terbitnya aturan itu akan menyasar hulu persoalan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000