logo Kompas.id
Politik & HukumPPKM Berskala Mikro Diterapkan
Iklan

PPKM Berskala Mikro Diterapkan

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat mikro hingga ke RT/RW. Seluruh aparat akan dilibatkan untuk menegakkan ketentuan PPKM tersebut.

Oleh
Nina Susilo
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DFwvOEfmRWpCv-uOjxZ8WF_Vztg=/1024x726/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FIMG-20210203-WA0063_1612337102.jpg
SEKRETARIAT PRESIDEN

Ketua Komite Penanganan Covid-19 yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Dalam ratas tersebut, pemerintah akan menerapkan PPKM skala mikro.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah dinilai tidak efektif, pemerintah menggeser pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM menjadi berskala mikro. Untuk memastikan kedisiplinan masyarakat, penegakan hukum juga diterapkan dengan melibatkan semua aparat yang ada.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Rabu (3/2/2021) di Istana Merdeka, Jakarta, meminta penanganan Covid-19 dilakukan lebih efektif. Untuk itu, pendekatan PPKM berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, hingga RT/RW diterapkan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000