Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya hingga Kamis (7/1/2021) ini belum menerima surat presiden soal calon Kapolri. Kapolri baru diminta kembangkan penyelesaian keadilan restoratif di setiap kasus.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu surat presiden terkait pengusulan nama-nama calon Kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun 1 Februari 2021. Komisi III DPR sebagai komisi yang bermitra dengan kepolisian juga belum mendapatkan informasi kapan usulan itu akan disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR karena saat ini DPR masih reses.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat presiden soal calon Kapolri. ”Belum, kami belum menerima surpres (surat presiden) itu,” ujarnya, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, DPR hanya menunggu surat presiden dan belum dapat berkomentar banyak soal calon Kapolri. ”Kami belum bisa berkomentar apa pun sebelum ada surat presiden. Saat ini kami masih menjalani masa reses sampai 10 Januari,” ujarnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Arsul mengatakan, pihaknya di Komisi III memang sepakat untuk menunggu saja. Siapa pun yang ditunjuk Presiden Joko Widodo dalam surat presidennya, tidak menjadi persoalan bagi DPR. Namun, dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III akan tetap mendengar masukan tentang sosok yang diusulkan tersebut dari masyarakat. ”Yang jelas, tentu banyak dari mereka yang berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) mempunyai peluang,” katanya.
Perlu pembenahan
Lebih jauh, menurut Arsul, ada dua hal pokok yang masih perlu terus dibenahi di Polri. Pertama, mewujudkan sosok Polri sipil yang profesional, modern, dan terpercaya (promoter). Tekad itu perlu diimplementasikan lagi secara serius dalam berbagai aspek, termasuk terkait dengan pengawasan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
”Yang kedua, mewujudkan pendekatan penegakan hukum yang juga mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). Jadi, sudah saatnya Polri dalam menegakkan hukum tidak hanya melihat pada sisi kepastian hukum saja, tetapi juga melihat sisi keadilan hukum dan kemanfaatan hukum,” katanya.
Menurut Arsul, dengan kepolisian di masa depan melihat sisi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, Kapolri yang baru perlu memiliki tekad mengembangkan lebih luas lagi prinsip keadilan restoratif dalam memproses hukum dugaan tindak pidana, terutama yang menyangkut orang perorangan, baik pelaku maupun korbannya, dan terhadap tindak pidana yang bukan merupakan kejahatan dengan kekerasan.
Kapolri yang baru perlu memiliki tekad mengembangkan lebih luas lagi prinsip keadilan restoratif dalam memproses hukum dugaan tindak pidana, terutama yang menyangkut orang perorangan, baik pelaku maupun korbannya, dan terhadap tindak pidana yang bukan merupakan kejahatan dengan kekerasan.
Soal nama-nama calon Kapolri, Arsul meminta agar bersabar saja karena posisi DPR ialah menunggu usulan Presiden.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, sebelumnya mengatakan, beberapa nama memang mengemuka secara informal dalam pembicaraan di antara anggota Komisi III. Mereka, antara lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Prabowo, Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Agus Andrianto.
”Boy Rafli Amar banyak dibicarakan, tetapi pada prinsipnya Komisi III DPR menyerahkan usulan itu kepada Presiden,” katanya.