BPK Waspadai Penumpang Gelap dalam Penanganan Pandemi Covid-19
BPK melihat potensi kemunculan penumpang gelap dalam penanganan pandemi Covid-19. Ini jadi salah satu perhatian BPK saat mengaudit anggaran penanganan pandemi. Hasil audit akan dirilis pada Januari 2021.
Oleh
Edna C Pattisina
·3 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Warga menurunkan paket bahan pangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga RW 007, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2020).
JAKARTA,KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menggarisbawahi ada lima risiko dalam pengelolaan keuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Audit yang dilakukan oleh BPK bersifat komprehensif dan berbasis pada lima risiko tersebut.
Bambang Pamungkas selaku Auditor Pertama Keuangan Negara III BPK mengatakan, Selasa (29/12/2020), lima risiko itu terkait dengan kepatuhan, strategis, operasional, kecurangan dan integritas, serta keuangan.
Dalam acara Workshop Media bertajuk ”Mengulas IHPS I Tahun 2020 dan Pemeriksaan yang Menjadi Perhatian Publik” yang diadakan BPK, Bambang mengatakan, risiko kepatuhan terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang ada implikasi hukumnya.
Sementara risiko strategis terkait dengan pencapaian tujuan untuk mengatasi pandemi, dan risiko operasional terkait implementasi di lapangan. BPK juga melihat adanya risiko karena ada tindakan yang dilakukan penumpang gelap (free rider) serta penyalahgunaan wewenang dan perilaku tidak jujur (moral hazard). Yang terakhir, risiko keuangan, yaitu sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal.
Puluhan warga antre mengambil bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor Pos Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12/2020).
Bambang mengatakan, BPK telah melakukan audit sejak 1 Maret hingga 15 November 2020. Ada 39 entitas di pusat dan 202 entitas di daerah yang diperiksa terkait dengan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 1.035 triliun.
”Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara atasi Covid-19,” kata Bambang.
Ia melanjutkan, audit dilakukan secara komprehensif terkait dengan aspek keuangan, seperti pergeseran anggaran untuk Covid-19. Selain itu, audit mencakup kinerja, apakah aktivitas yang dilakukan efektif dalam mengatasi pandemi. BPK juga melaksanakan pemeriksaan investigasi dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara B Dwita Pradana mengatakan, BPK telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk mengubah Perpres No 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 agar ditingkatkan menjadi UU. Dwita mengatakan, sejak Maret, BPK telah mengadakan rapat dengan pemerintah terkait dengan kondisi luar biasa pandemi Covid 19.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk diperiksa, Rabu (23/12/2020).
Korupsi bansos
Kasus korupsi bantuan sosial yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara juga mendorong BPK untuk memperluas cakupan pemeriksaannya. Hal ini disampaikan anggota III BPK, Achsanul Qosasi.
Menurut dia, kasus korupsi tersebut mendorong BPK memperluas cakupan dari sampling pemeriksaannya.
Pemeriksaan itu tidak hanya mencakup elemen pemerintah, tetapi juga beberapa perusahaan rekanan yang terlibat dalam pengadaan bansos. Menurut BPK, pemilihan perusahaan rekanan sangat penting karena pemilihan perusahaan rekanan dilakukan tanpa tender. Akibatnya, banyak pihak bisa ikut serta dalam proyek tersebut. Yang penting untuk diperiksa adalah apakah realisasinya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah atau tidak.
Achsanul mengatakan, lima risiko yang disinyalir BPK terkait penanganan Covid-19 menjadi kerangka dalam pemeriksaan bansos. BPK menggunakan audit berbasis risiko, yaitu risiko strategis, operasional, kecurangan, integritas, kepatuhan, operasional, dan keuangan. Ia mengatakan, karena proses pemeriksaan masih dilakukan, hasilnya baru akan diumumkan BPK pada Januari 2021.