Kapolri Hormati Vonis Tiga Tahun Penjara Brigjen Prasetijo
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa dalam perkara pekara pembuatan surat jalan palsu, di antaranya Brigjen (Pol) Prasetijo.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis menghormati vonis hakim terhadap para terdakwa dalam kasus pembuatan surat jalan palsu, yang salah satunya adalah Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo. Status Prasetijo di kepolisian akan diputuskan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020), di Jakarta, mengatakan, dirinya menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.
Ketiganya adalah Joko Tjandra yang divonis penjara 2 tahun dan 6 bulan, Prasetijo yang divonis 3 tahun penjara, serta Anita Kolopaking yang dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Prasetijo terjerat kasus pembuatan surat jalan atas nama Joko Tjandra ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut. Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapa pun.
”Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut. Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapa pun,” kata Idham.
Idham mengatakan, vonis tersebut memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tidak pandang bulu. Siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Idham, pihaknya berkomitmen untuk selalu mengedepankan mekanisme ganjaran dan hukuman (reward and punishment) bagi anggota kepolisian. Jika seorang anggota berprestasi, dia akan mendapatkan penghargaan dan sebaliknya.
”Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ujar Idham.
Sidang Komite Kode Etik
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menambahkan, mengenai status keanggotaan Prasetijo setelah vonis hakim dijatuhkan adalah menindaklanjutinya dengan sidang Komisi Kode Etik Polri. Mekanisme itu sesuai dengan Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa terdakwa pada intinya mempunyai inisiatif untuk membuat surat tersebut, kemudian dikemukakan kepada saksi Anita Dewi Kolopaking, yang selanjutnya menyampaikan kepada saksi Prasetijo Utomo.
Namun, kata Ferdy, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 12 mengenai anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, maka hal itu akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin hakim ketua Muhammad Sirad dengan hakim anggota Sutikna dan Lingga Setiawan.
”Bahwa terdakwa pada intinya mempunyai inisiatif untuk membuat surat tersebut, kemudian dikemukakan kepada saksi Anita Dewi Kolopaking, yang selanjutnya menyampaikan kepada saksi Prasetijo Utomo,” kata majelis hakim ketika membacakan putusan kepada terdakwa Joko Tjandra.