Libatkan BNPB untuk Mengantisipasi Keterlambatan APD
Komisi Pemilihan Umum harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa mendapatkan dan mendistribusikan APD Pilkada 2020 tepat waktu. Kemampuan memberi rasa aman di TPS akan berdampak pada partisipasi pemilih.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Komisi Pemilihan Umum mengantisipasi keterlambatan pengiriman logistik alat pelindung diri, terutama di wilayah yang sulit dijangkau. KPU juga diminta berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mendapat bantuan dalam proses distribusi.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (3/12/2020), mengaku dirinya telah meminta Kementerian Dalam Negeri agar terus memonitor kesiapan alat pelindung diri (APD) dan logistik pilkada di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020. Secara khusus, jika ada proses tender yang bermasalah dalam pengadaan APD, harus segera dicari solusinya.
”Saya langsung bicara, ini harus diantisipasi agar daerah-daerah yang memang belum dapat APD dan logistik pilkada segera dipetakan. Kan, tidak semua daerah. KPU dan pemerintah harus duduk bersama memetakan mana daerah-daerah yang dikhawatirkan (APD dan logistik pilkada) tidak akan sampai tepat waktu,” ujar Doli.
Di sisa enam hari jelang hari pemungutan suara ini, menurut Doli, jika KPU tak sanggup memenuhi kesiapan APD, solusi yang paling cepat dan tepat adalah meminta bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Seperti diketahui, jaringan BNPB sangat kuat hingga ke daerah dan mereka juga telah mempunyai APD.
”Kan, mereka punya alat di daerah, ditalangi dululah istilahnya, dipinjami, yang penting ada dulu sampai 9 Desember,” ucap Doli.
Terlepas dari itu semua, Doli menambahkan, Komisi II akan mengusut tuntas proses tender yang bermasalah setelah pergelaran Pilkada 2020 selesai. Menurut dia, ini adalah masalah serius dan harus diantisipasi ke depan agar tak lagi bermasalah. Seharusnya, KPU lebih berhati-hati dan tak asal menunjuk perusahaan jika perusahaan itu memang belum siap.
”Kan, aneh juga, ada perusahaan yang ditunjuk dimenangkan, tetapi enggak siap. Itu harus diusut, nanti kami akan mengecek. Yang salah bukan perusahaan, tetapi yang tunjuk dia. Kenapa perusahaan tak siap tetapi ditunjuk. Ini masalah yang serius, akan dievaluasi menyeluruh,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan, KPU harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan publik. Dalam masa pandemi Covid-19, alat pelindung diri sangat penting untuk menjamin tempat pemungutan suara aman dari penularan.
Jangan sampai, kata dia, kekurangan APD menjadi justifikasi munculnya kluster TPS karena tidak tersedianya perlengkapan APD yang lengkap. Untuk itu, KPU harus mampu memastikan logistik pilkada dan APD yang tepat jenis, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. Jangan sampai ada TPS yang kurang atau bahkan tidak ada logistiknya, terutama surat suara, tinta, formulir dan APD.
”Tingkat partisipasi pemilih salah satunya ditentukan oleh peran pemerintah dalam memberikan rasa aman dari Covid-19,” katanya.
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa mendapatkan dan mendistribusikan APD tepat waktu. Koordinasi harus dilakukan bersama dengan Bawaslu, Gugus Tugas Covid-19, Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kemampuan untuk mengirimkan logistik.
”Kalau menggunakan moda transportasi umum, akan menempuh waktu yang lama dan biaya lebih mahal,” ucap Ferry.
Sebelumnya diketahui, pengadaan APD untuk Pilkada menghadapi masalah. Perusahaan yang semula bertanggung jawab mengadakan alat pengukur suhu tubuh mundur di tengah jalan. Beberapa daerah akhirnya belum bisa mendistribusikan APD karena barang belum tersedia.
Anggota KPU, I Dewa Wiarsa Raka Sandi, membenarkan hal ini. KPU terus mencari jalan keluar agar APD tersedia dan bisa segera didistribusikan ke daerah. ”Sedang dikoordinasikan. Harapannya 5 Desember 2020 sudah terdistribusi di KPU kabupaten/kota karena maksimal H-1 pemungutan suara (tiba di TPS),” ujarnya.