Polri Nilai Baliho Rizieq Shihab Langgar Perda dan Provokatif
Polri menilai baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang terpasang di sejumlah tempat melanggar Perda Ketertiban Umum dan mengandung provokasi. Oleh karena itu, baliho perlu ditertibkan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menilai baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang terpasang di sejumlah tempat tak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mengandung unsur provokasi. Karena itu, Polri mendukung upaya pencopotan baliho-baliho tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020), mengatakan, baliho bergambar Rizieq Shihab tersebut melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
”Baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditertibkan personel gabungan TNI-Polri dan petugas satpol PP selain melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan,” kata Argo.
Baliho yang dinilai mengandung unsur provokasi adalah baliho ucapan selamat datang dan tentang revolusi akhlak Rizieq Shihab.
Kepolisian pun mendukung langkah penertiban yang diambil oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) untuk membantu pemerintah daerah menertibkan baliho-baliho itu. Tercatat, sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.
”Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” ujar Argo.
Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berpandangan, kegiatan kepolisian yang mendukung petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk mencopot baliho tersebut selaras dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, pemasangan spanduk, baliho, dan reklame diatur di perda. Hal itu menyangkut, antara lain, pajak reklame, retribusi, dan tata kota.
Menurut Poengky, kepolisian dapat membantu petugas satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum ataupun satpol PP dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya. Di DKI Jakarta, hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 5 ayat 2.
”Oleh karena itu, jika ada pelanggaran, yang berwenang menindak adalah petugas satpol PP selaku perangkat pemda. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, satpol PP dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah, antara lain kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan,” kata Poengky.
Sebelumnya, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mempertanyakan sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab. Pasalnya, urusan baliho seharusnya bukan ranah TNI.
Dalam pertemuan perwakilan FPI dengan Dudung Abdurachman di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020), menurut Aziz, FPI memang telah diminta menertibkan spanduk dan baliho FPI yang dinilai tak berizin. ”Soal baliho dibahas, tetapi itu kewenangan dari Pemprov DKI. FPI akan bantu Pemprov DKI untuk menertibkan dengan syarat baliho lain juga dicopot yang tidak berizin,” kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Ia pun menegaskan, keberadaan sejumlah baliho bergambar Rizieq yang terpasang itu bukan merupakan permintaan FPI. Namun, itu merupakan inisiatif dari masyarakat di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta.
Kasus kerumunan
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, terkait dengan kasus kerumunan di Megamendung, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah meningkatkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk penetapan tersangka akan dilakukan oleh Polda Jabar.
Demikian pula untuk perkara kerumunan di Petamburan, kemarin Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memastikan terpenuhinya unsur pidana dari kasus timbulnya kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dengan demikian, proses hukum dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan (Kompas, 27/11/2020).
Awi mengatakan, hingga saat ini penyidik belum memanggil Rizieq Shihab. Ketika ditanya tentang alasan tidak memanggil yang bersangkutan, menurut Awi, hal itu karena alasan profesionalisme.
”Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil. Tenang saja, sabar saja,” kata Awi.