Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik Masih Rendah
Pemerintah meminta badan publik terus mengakselerasi dan memperbaiki keterbukaan informasi publik.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Informasi Pusat memantau 384 badan publik selama 2020. Dari jumlah itu, 254 badan memiliki kepatuhan rendah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Rabu (25/11/2020), dalam keterangan tertulis. Dalam agenda Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik secara daring itu, dia merinci 146 badan publik berkategori tidak informatif, 47 badan publik kurang informatif, dan 61 badan publik cukup informatif. Banyaknya badan publik yang berada di kategori tidak informatif, kurang informatif, dan cukup informatif, menunjukkan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik masih rendah.
Sementara badan publik dengan kategori informatif berjumlah 60 dan dengan kategori menuju informatif berjumlah 34. Acuan penilaian adalah implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Besarnya persentase badan publik yang masih masuk kategori cukup informatif, kurang informatif, bahkan tidak informatif masih menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh undang-undang,” tegasnya.
[caption id="attachment_11469732" align="alignnone" width="720"] Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Rabu (25/11/2020), ketika memberikan penganugerahan keterbukaan informasi publik.[/caption]
Menurut dia, ini menjadi tugas bersama pemerintah, badan publik, dan Komisi Informasi. Badan publik harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Adapun badan publik yang dinilai terdiri dari kementerian, lembaga negara, dan pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik. Kementerian Keuangan, Pertanian, dan Perindustrian termasuk kementerian informatif.
Lembaga negara dan pemerintah nonkementerian dengan kategori informatif, antara lain, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Arsip Nasional Republik Indonesia. Sementara Komisi Pemilihan Umun dan Badan Pengawas Pemilu termasuk lembaga nonstruktural dengan kategori informatif.
Untuk tingkat pemerintah provinsi, Aceh, Banten, dan Bangka Belitung menyandang gelar informatif. Sementara BUMN yang masuk kategori informatif, antara lain, PT Taspen (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero).
Perguruan tinggi negeri yang menyandang gelar informatif, antara lain, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Padjadjaran. Sementara itu, partai politik dengan kategori informatif disandang oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang memberikan piagam penghargaan secara virtual kepada badan publik menjelaskan tiga hal pokok terkait keterbukaan publik. Pertama, keterbukaan informasi publik merupakan upaya perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Ini dijamin oleh konstitusi.
Selanjutnya, kata Ma’ruf, keterbukaan informasi publik akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baikdan tidak koruptif. Terakhir, keterbukaan informasi publik akan mendorong partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan. Partisipasi publik penting agar tak muncul mispersepsi terhadap kebijakan pemerintah.
Dia menambahkan, revolusi industri 4.0 dan digitalisasi membuat informasi mengalir deras. Masyarakat pun kebanjiran informasi. Oleh sebab itu, badan publik harus proaktif memanfaatkan semua kanal untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
Ma’ruf meminta badan publik dengan kategori cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif, untuk terus mengakselerasi dan memperbaiki keterbukaan informasi publik. Sementara badan publik dengan kategori menuju informatif dapat naik tingkat menjadi informatif tahun depan.