Bertemu ”Legend”, Pinangki Diceramahi Joko Tjandra
Majelis hakim yang menangani perkara Pinangki Sirna Malasari menilai Joko Tjandra menyembunyikan sesuatu saat bersaksi untuk Pinangki. Dalam keterangannya, Joko banyak mengatakan tak ingat saat menjawab pertanyaan hakim.
Sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung sudah bergulir ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan barang bukti. Salah satu terdakwanya adalah Pinangki Sirna Malasari yang juga seorang jaksa.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020), jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi kunci, yakni Joko Tjandra dan Rahmat. Joko sekaligus merupakan tersangka dalam perkara yang sama bersama Pinangki. Sementara Rahmat adalah orang yang mengantar Pinangki bertemu Joko di Kuala Lumpur.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto, Rahmat adalah saksi pertama yang dihadirkan. Rahmat mengaku kenal dengan Pinangki karena dikenalkan temannya, bernama Laksana, pada pertengahan 2019. Saat itu, Rahmat bermaksud untuk mengikuti proyek pengadaan di Kejaksaan Agung untuk penyediaan teknologi informasi dan antivirus.
Baca juga : Bertemu Joko Tjandra, Pinangki Mengaku Cerita ke Teman Seangkatan
Meski Rahmat tidak jadi mengikuti proyek pengadaan di Kejaksaan Agung, hubungannya dengan Pinangki terus berlanjut. Rahmat mengaku pernah bertemu dengan Pinangki di ruang kerja Pinangki di Kejaksaan Agung.
Dari perkenalan itu, Pinangki mengatakan, Rahmat pernah bercerita bahwa dirinya kenal dengan Joko Tjandra, termasuk mengetahui status Joko Tjandra yang disebutkan sebagai warga VVIP di Malaysia. Pinangki pun minta dipertemukan dengan Joko.
”Jadi, dari awal saksi (Rahmat) memang mengatakan kepada saya bahwa kenal dengan Joko Tjandra. Masak, sih, kenal Joko Tjandra, kenalin dong. Karena Joko Tjandra, kan, legend yang tidak bisa disentuh sejak saya jadi jaksa yunior,” kata Pinangki.
Pada pertemuan itulah Pinangki minta untuk dikenalkan ke Joko untuk tujuan bisnis.
Rahmat mengatakan, pada 30 Oktober 2019, Pinangki mengajak dia bertemu di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan. Pada pertemuan itulah Pinangki minta untuk dikenalkan ke Joko untuk tujuan bisnis. Pada pertemuan itu pula Rahmat dikenalkan dengan Anita Kolopaking oleh Pinangki yang kemudian memberikan kartu nama sebagai pengacara.
Sekitar tiga hari setelah pertemuan itu, Rahmat mengirimkan pesan kepada Joko bahwa ada seseorang yang mau bertemu. Nomor telepon genggam Pinangki juga dikirim ke Joko. Pada 11 November 2019, Joko menghubungi Rahmat dan meminta agar Pinangki datang pada 12 November.
Menurut Rahmat, kedatangan mereka sudah ditunggu Joko di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka disambut dengan hidangan buah dan salad. Menurut Rahmat, saat itu Pinangki mengagumi gedung milik Joko dan mengatakan agar Joko juga berinvestasi di Indonesia.
Namun, Joko menanggapi dengan pernyataan, ”bagaimana bisa membangun kalau saya masuk Indonesia saja tidak bisa”. Masih menurut Rahmat, Pinangki meminta agar Joko masuk dulu ke Indonesia, sementara perkara hukumnya akan diurus.
Menurut Rahmat, Pinangki mengatakan bahwa dirinya mengenal pengacara yang biasa mengurus masalah hukum ke Mahkamah Agung. Terkait dengan persoalan hukum di Kejaksaan Agung, Pinangki mengatakan akan mengatasinya.
Baca juga : Kesaksian Joko Tjandra dan Rahmat untuk Pinangki
Tak ingat
Bagi Joko, dia menemui Pinangki di kantornya karena Rahmat yang mengajaknya untuk bertemu. Menurut Rahmat, tidak ada alasan untuk tidak menemui mereka.
”Pada waktu ketemu, agar tamu saya tidak bosan, maka saya jelaskan duduk perkara saya. Cukup panjang apa yang saya uraikan agar beliau tahu apa yang kiranya saya hadapi. Terakhir dari diskusi itu saya mengatakan, Pinangki Anda ini PNS. Selama berhubungan dengan hukum di Indonesia, saya tidak mau berhubungan dengan PNS,” kata Joko.
Terakhir dari diskusi itu saya mengatakan, Pinangki Anda ini PNS. Selama berhubungan dengan hukum di Indonesia, saya tidak mau berhubungan dengan PNS. (Joko Tjandra)
Ketika ditanya oleh penuntut umum tentang tujuan pertemuan pada 12 November, Joko mengaku tidak ingat. Demikian pula ketika penuntut umum membacakan keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa maksud pertemuan 12 November 2019 adalah membahas langkah-langkah untuk mendapatkan fatwa bebas dari MA yang bisa mengembalikan Joko ke Indonesia tanpa menjalani hukuman, Joko beberapa kali mengatakan tidak ingat.
Gagasan untuk mengurus fatwa bebas dari MA itu, menurut Joko, berasal dari Andi Irfan Jaya dan Anita. Meskipun di dalam BAP, menurut penuntut umum, Joko mengatakan bahwa ide itu datang dari Rahmat dan Pinangki. Namun, Joko bersikukuh bahwa ide itu berasal dari Andi dan Anita, bukan dari Pinangki.
Joko juga menjawab tidak ingat ketika ditanya siapa pihak yang pertama kali meminta biaya jasa konsultan (consultant fee). Demikian pula yang mengatakan akan mengurus masalah hukum dikatakan adalah Anita. Sementara untuk rencana aksi (action plan), Joko mengatakan dia memintanya kepada Anita dan Andi, bukan Pinangki.
”Tidak ke Pinangki karena beliau sebagai PNS lebih baik tidak ikut-ikutan karena bisa mencelakakan saya. Itu saya sampaikan tanggal 12 November di akhir pembicaraan. Tetapi, silakan kenalkan pengacara yang cakep. Saat itu belum ada Andi,” kata Joko.
Terkait dengan tujuan Pinangki yang meminta bertemu Joko di Malaysia sampai tiga kali, yakni pada 12 November, 19 November, dan 25 November, adalah untuk berkenalan. Joko mengaku senang hati bisa berkenalan.
Terkait dengan tujuan Pinangki yang meminta bertemu Joko di Malaysia sampai tiga kali, yakni pada 12 November, 19 November, dan 25 November, adalah untuk berkenalan. Joko mengaku senang hati bisa berkenalan. Alasan Joko menjelaskan duduk perkara hukum yang dihadapinya kepada Pinangki adalah agar tidak salah atau tidak setengah-setengah memahami permasalahannya.
Joko menjawab tidak ingat ketika majelis hakim bertanya lagi mengenai keperluan Pinangki bertemu dengannya.
”Keterangan Saudara ini seolah mengatakan bahwa terdakwa (Pinangki) diam saja di sana kemudian Saudara menceramahi mengenai permasalahan hukum Saudara. Padahal, terdakwa (Pinangki) dari Indonesia itu bukan kebetulan, dia minta waktu ketemu dan Saudara setuju,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menilai, Joko menyembunyikan sesuatu perihal maksud dan tujuan pertemuan itu. Sebab, di satu sisi saksi Rahmat mengatakan bahwa Pinangki ingin berbisnis, sementara Joko mengatakan hanya untuk berkenalan.
Terhadap pertemuan tersebut, Pinangki mengatakan dirinya sepakat dengan keterangan Joko. ”Keterangan saksi pada intinya benar,” kata Pinangki.
Dalam persidangan itu terungkap pula bahwa nomor telepon genggam Rahmat yang disimpan oleh Pinangki diberi nama Rahmat Ma’ruf Amin. Rahmat mengatakan, dia sudah cukup lama kenal dan dekat dengan Ma’ruf Amin sejak sebelum menjadi wakil presiden hingga saat ini. Terlebih Rahmat adalah pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI).
Dalam pemeriksaan saksi Rahmat, majelis hakim dua kali mengingatkan Rahmat untuk berbicara jujur apa adanya. Salah satunya terkait dengan alasan Rahmat mau mengenalkan Pinangki dengan Joko Tjandra yang dijawab karena alasan bisnis. Sementara Rahmat tidak tahu bisnis apa yang dimaksud.
Di akhir sidang, majelis hakim meminta agar dihadirkan saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi pernyataan saksi. Menurut rencana, pada sidang Rabu (11/11/2020), penuntut umum akan menghadirkan saksi Anita Kolopaking beserta suaminya dan Andi Irfan Jaya.
Secara terpisah, pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, keterangan saksi di persidangan yang bermaksud mengingkari BAP sering ditemukan dalam kasus yang menyangkut petinggi atau pejabat. Pernyataan semacam itu belum bisa dikualifikasikan sebagai keterangan palsu. Dalam hal ini, penuntut umumlah yang berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Terkait dengan itu, dalam pembuatan BAP terhadap perkara yang ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun, seharusnya didampingi oleh pengacara. Dengan BAP yang diberikan tanpa tekanan pun dibenarkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjadi alat bukti surat.
Kasus terkait Joko Tjandra masih terus berjalan. Satu kesaksian akan dikonfrontasi dengan kesaksian lain. Semoga kebenaran dapat terungkap di dalam persidangan.