logo Kompas.id
Politik & HukumArea Luar Arena Kampanye...
Iklan

Area Luar Arena Kampanye Rentan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Potensi pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya terjadi di arena kampanye Pilkada 2020. Pelanggaran terhadap protokol pencegahan penyebaran Covid-19 justru rentan terjadi di area luar arena kampanye.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5B-7guZWh8NlqSqKDQ0ZYmdzDQ0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe3b78823-1d6b-4a2f-857b-741a8a49115a_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural Covid-19 dan politik di Jatikramat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). Mural mengkritisi sikap elite politik yang memperbolehkan pilkada dalam pandemi Covid-19 yang dinilai bertentangan dengan protokol kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah cenderung tidak mampu menjaga penerapan protokol kesehatan di luar tempat kampanye. Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, satuan polisi pamong praja, dan satuan tugas Covid-19 daerah diharapkan membubarkan kerumunan guna mencegah penularan Covid-19 dari pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, potensi pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya terjadi di arena kampanye. Pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi di luar arena kampanye. Sayangnya, Bawaslu tak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan karena berada di luar lokasi kampanye yang sudah ditentukan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000