Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jumat (23/10/2020). Kerja penyidik yang tak kunjung menetapkan tersangka dinilai membuat spekulasi bermunculan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berencana melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jumat (23/10/2020). Komisi Kejaksaan menilai kerja penyidik yang tak kunjung menetapkan tersangka membuat spekulasi bermunculan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Kamis (22/10/2020), mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama jaksa penuntut umum yang bertugas meneliti berkas perkara.
”Ekspose itu untuk konsumsi penyidik. Jadi, sebelum dituntaskan berkasnya, kita laksanakan ekspose dengan harapan saran-saran dari jaksa menjadi masukan bagi penyidik untuk pemenuhan berkas perkara,” kata Awi.
Pertengahan September lalu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, insiden terbakarnya gedung utama Kejagung sebagai peristiwa pidana. Listyo mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Total setidaknya terdapat 131 saksi dengan beragam latar belakang yang telah diminta keterangan oleh penyidik, termasuk saksi ahli.
Menurut Awi, dengan adanya saran atau masukan dari jaksa peneliti, kekurangan dari berkas dapat segera dilengkapi. Dengan demikian, nanti ketika berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, diharapkan berkas tidak perlu dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
Sampai saat ini, proses penyidikan telah mendekati tahap akhir. Oleh karena itu, penyidik berencana melakukan gelar perkara pada Jumat (23/10/2020). ”Dan itu memang kita tunggu-tunggu untuk penetapan tersangka,” kata Awi.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, tidak kunjung ditetapkannya tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung menimbulkan pertanyaan. Terlebih, waktu itu Kabareskrim telah mengatakan dugaan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 187 atau Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni tentang kesengajaan atau kelalaian menyebabkan kebakaran.
”Karena begitu lama dan pasalnya sudah sedari awal disampaikan kepada publik, dengan belum ditetapkannya tersangka, maka muncul dugaan yang berkembang ke mana-mana,” kata Barita.
Meski demikian, langkah penyidik dengan melakukan ekspose bersama jaksa penuntut umum yang bertugas meneliti berkas perkara dinilainya menunjukkan kehati-hatian penyidik. Hal itu wajar mengingat yang terbakar adalah gedung utama Kejaksaan Agung.
Dalam gelar perkara yang direncanakan dilakukan besok, Barita berharap agar penyidik juga mengungkapkan alasan penetapan tersangka yang cukup lama. Sebab, lamanya waktu penyidikan untuk menetapkan tersangka juga menjadi indikator profesionalitas penyidik.