Ada Pemeriksaan Kesehatan, Soenarko Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Mayjen (Purn) Soenarko hari ini dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api. Namun, karena ada pemeriksaan kesehatan, ia urung hadir. Ia bersedia hadir pada Senin mendatang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mayor Jenderal (Purn) Soenarko tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat (16/10). Namun, kuasa hukumnya memastikan kliennya akan datang pada Senin mendatang.
Ketua tim kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, F Firman Nurwahyu, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020), menyatakan, tim kuasa hukum telah menanyakan pokok pemanggilan Soenarko kepada penyidik. Dari penyidik didapatkan penjelasan bahwa Soenarko dipanggil atas tuduhan kasus yang sama, yakni kepemilikan senjata api.
”Selama ini ternyata hanya digantung untuk kepentingan hukum apa, saya juga tidak tahu dan tidak bisa mengerti hukumnya,” kata Firman.
Pada 14 Oktober, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kepada Mayor Jenderal (Purn) Soenarko untuk menemui penyidik pada Jumat (16/10). Soenarko dipanggil sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Firman mengatakan, tim kuasa hukum menyampaikan kepada penyidik bahwa Soenarko saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Sebab, usia Soenarko sudah 67 tahun.
”Untuk itu, kami akan hadir kembali pada Senin, tanggal 19 Oktober 2020 pukul 10.00, bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut,” ujar Firman.
Menurut Firman, kliennya menyerahkan sepenuhnya atas segala tuduhan, baik di masa dinasnya maupun yang dikaitkan dengan kegaduhan di negeri ini. Meski demikian, kliennya merasa sedang dizalimi.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ferdy Sambo membenarkan berita bahwa Polri memanggil Mayor Jenderal (Purn) Soenarko. ”Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019,” kata Ferdy.
Menurut Ferdy, pemanggilan itu terkait kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka. Apabila berkas perkara sudah lengkap dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan, akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan.
Pada Mei 2019, aparat keamanan mendalami dugaan penyelundupan senjata oleh mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko. Sebelumnya, Soenarko ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan makar.
Soenarko ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer Kodam Jaya pada Selasa kemudian ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Juni 2019, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Soenarko yang menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.