logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden Persilakan Ajukan...
Iklan

Presiden Persilakan Ajukan Gugatan ke MK

Sejak disahkan Senin lalu, dan menuai aksi demo, Presiden Jokowi baru bicara UU Cipta Kerja. Ia persilakan lakukan langkah-langkah konstitusional, gugatan uji materi ke MK jika masih keberatan dengan sebagian isinya.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/64bLkFT2mPXI3Hsd4L_hITFMck4=/1024x1473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FWhatsApp-Image-2020-10-08-at-5.58.54-PM_1602154973.jpeg
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo meminta para pelaku usaha informal tak menyerah kendati menghadapi masa sulit di masa pandemi Covid-19.

BOGOR, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat melakukan langkah-langkah konstitusional, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, jika masih merasa keberatan dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Selain menyiapkan lapangan kerja baru, UU Cipta Kerja dibuat untuk memudahkan masyarakat membuka usaha baru serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

”Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK, Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000