Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan presiden sebagai dasar hukum untuk pengadaan vaksin dan proses vaksinasi guna menanggulangi pandemi Covid-19 .
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dengan dikeluarkannya payung hukum untuk pengadaan, distribusi, dan penyuntikan vaksin Covid-19 itu diharapkan vaksinasi bisa tepat sasaran.
Perpres No 99/ 2020 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Oktober dan diundangkan di lembaran negara sehari setelahnya. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam pernyataan pers virtual, Kamis (8/10/2020), menjelaskan, Perpres menjadi dasar hukum pengadaan vaksin dan proses vaksinasi Covid-19.
“Vaksin dan vaksinasi memerlukan langkah luar biasa dan pengaturan khusus, sehingga diterbitkan Perpres,” kata Wiku yang menyampaikan keterangan dari Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta.
Dengan dikeluarkannya payung hukum untuk pengadaan, distribusi, dan penyuntikan vaksin Covid-19 itu diharapkan vaksinasi bisa tepat sasaran.
Perpres, lanjut Wiku, mengatur pengadaan vaksin, peralatan pendukung, serta logistik. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang farmasi, yakni PT Bio Farma (Persero), ditetapkan sebagai pihak yang melakukan pengadaan vaksin. Bio Farma diberi keleluasaan untuk bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam proses pengadaan vaksin. Namun kerja sama bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, diatur pula distribusi vaksin sampai ke titik serah serta pelaksanaan vaksinasi. Menurut Wiku, pemberian vaksin dilakukan dengan mempertimbangan aspek kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan, serta standar pelayanan vaksinasi. Penetapan kriteria dan prioritas menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan. Sementara dalam pemberian vaksinasi Kemenkes bisa bekerja sama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, BUMN atau badan usaha swasta, organisasi profesi atau kemasyarakatan, dan pihak lain.
Perpres juga mengatur pendanaan pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi yang diatur dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan serta fasilitasi dari berbagai instansi seperti kementerian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Tentara Nasional Indonesia, serta pimpinan daerah, juga diatur dalam Perpres.
“Keberhasilan pengadaan vaksin dan proses vaksinasi sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan yang ada dalam Perpres ini dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Wiku.
Pemberian vaksin dilakukan dengan mempertimbangan aspek kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan, serta standar pelayanan vaksinasi.
Kementerian Kesehatan diharapkan bisa bekerja sama dengan kementerian/ lembaga lain, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang telah disebut dalam Perpres demi keberhasilan vaksinasi.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan beberapa kandidat vaksin Covid-19. Diantaranya vaksin Sinovac dan G24 yang merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan farmasi asal China. Selain itu, Indonesia juga mempersiapkan vaksin dalam negeri bernama Merah-Putih yang dikembangkan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Meski pemerintah berupaya melakukan percepatan vaksinasi, Wiku menyampaikan bahwa vaksin bukan satu-satunya jaminan keberhasilan penuntasan pandemi Covid-19. Vaksin hanya salah satu bentuk intervensi medis untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah pandemi. Sehingga program vaksinasi tetap harus diikurti kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Tanpa ada kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan, maka upaya penumpasan pandemi Covid-19 akan sulit dilakukan.
Pemulihan ekonomi sangat tergantung pada upaya pengendalian Covid-19. Karena itu, upaya pengendalian dan pemulihan Covid-19 harus mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menegaskan, pemulihan ekonomi sangat tergantung pada upaya pengendalian Covid-19. Karena itu, upaya pengendalian dan pemulihan Covid-19 harus mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga harus segera menuntaskan penelitian vaksin Covid-19 agar bisa segera diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.