Insiden Kebakaran Lift Gedung DPR akibat Percikan Api Las
Lift di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, terbakar pada Selasa siang. Peristiwa ini dipicu dari percikan api las pekerja yang memperbaiki lift di gedung tersebut.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebakaran kecil terjadi di lift Gedung Nusantara I DPR, Selasa (29/9/2020) siang. Api berasal dari percikan api las pekerja yang sedang memperbaiki lift tersebut.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, asap putih muncul ketika pekerja sedang memperbaiki lift di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ini karena percikan api las menyambar tumpukan kabel bekas.
”Kejadiannya sekitar pukul 11.00. Tadi sempat muncul api, tetapi cuma selutut. Cuma, kan, asapnya banyak. Sekarang sudah padam,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (29/9/2020) sore.
Asap putih muncul ketika pekerja sedang memperbaiki lift di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan. Ini karena percikan api las menyambar tumpukan kabel bekas.
Peremajaan lift, lanjut Indra, dilakukan karena alat untuk mengangkut orang atau barang dengan tenaga listrik itu sudah berusia 25 tahun. Dia pun menjamin sistem mitigasi kebakaran di DPR sudah bagus.
”Ini sebenarnya karena pekerja tidak melakukan SOP secara benar di area kerja,” tambahnya.
Pada Februari lalu sempat muncul asap tebal di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen. Namun, ini bukan kebakaran. Asap tebal berasal dari aerosol alat pemadam kebakaran yang diduga mengalami gangguan sistem sehingga memicu alat itu menyemburkan asap.
Dalam catatan Kompas, lantai dua Gedung Nusantara III pernah kebakaran pada November 2017. Kebakaran diduga akibat hubungan pendek arus listrik pada mesin pendingin.
Sekitar 70 persen gedung pemerintah tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Kebakaran dalam skala besar pernah melanda gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam. Sistem manajemen proteksi bangunan gedung dalam menghadapi kebakaran dinilai lemah. Hal ini terlihat dari tidak berfungsinya hidran air saat kebakaran terjadi dan ketiadaan dokumen terkait keamanan gedung dari api (Kompas, 28/9/2020).
Ahli kebakaran yang juga dosen Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fatma Lestari, menekankan kasus gedung Kejaksaan Agung sebagai alarm dalam melakukan mitigasi kebakaran. Dalam risetnya hingga akhir 2019, sekitar 70 persen gedung pemerintah tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Fatma menegaskan perlunya audit keselamatan kebakaran untuk semua gedung pemerintah. Sebab, banyak gedung yang sudah tua dan tidak mungkin lagi menahan kebakaran secara pasif. Apabila bangunan sangat rentan terbakar, sistem proteksi harus responsif mengantisipasi potensi kebakaran (Kompas, 29/9/2020).