Berkas Perkara Joko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur
Tiga tersangka perkara pembuatan surat jalan palsu untuk Joko S Tjandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selanjutnya, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara tiga tersangka pembuatan surat jalan palsu, yaitu Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, Joko S Tjandra, dan Anita Dewi Kolopaking, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Untuk selanjutnya, ketiga orang tersebut akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (28/9/2020), mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung yang dipimpin jaksa Yeni Trimulyani menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Jaktim. Hal itu dilakukan setelah JPU menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah itu telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berkas perkara tersebut kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
”Karena dugaan penggunaan surat jalan tersebut untuk naik pesawat pribadi dari Bandara Halim Perdanakusuma yang masuk wilayah Jakarta Timur,” kata Hari.
Selanjutnya jaksa penuntut umum pada Kejari Jaktim menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri mulai 28 September sampai 17 Oktober 2020. Penahanan dilakukan di rutan tersebut karena dinilai lebih memudahkan dalam proses pemeriksaan di persidangan.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, para tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Jaktim. Ketika ditanya mengenai kondisi ketiga tersangka yang tidak diborgol ketika diserahkan kepada JPU, menurut Awi, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain 1 paspor atas nama Joko Tjandra, 14 telepon genggam, 2 komputer dan 1 laptop, 2 buku, 39 dokumen, serta 18 buah berita acara pemeriksaan (BAP) digital.