Sebanyak 4 provinsi dan 133 kabupaten/kota untuk sementara akan dipimpin pejabat sementara kepala daerah. Ini menyusul majunya kepala dan wakil kepala daerah definitif di ratusan daerah tersebut di Pilkada 2020.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 4 provinsi dan 133 kabupaten/kota untuk sementara akan dipimpin pejabat sementara kepala daerah. Ini menyusul majunya kepala dan wakil kepala daerah definitif di ratusan daerah tersebut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Meskipun dipimpin pejabat sementara (Pjs), kewenangan yang dimiliki sama dengan kepala daerah definitif sehingga jalannya pemerintahan, terutama dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19, tak akan terdampak.
Pada Jumat (25/9/2020), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk empat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menjadi Pjs kepala daerah untuk empat provinsi.
Mereka adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau dan Kepala Badan Penelitian serta Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni menjadi Pjs Gubernur Sulawesi Utara. Kemudian Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Restu Ardi Daud menjadi Pjs Gubernur Jambi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Teguh Setyabudi menjadi Pjs Kalimantan Utara.
Selain keempat daerah tersebut, akan ditunjuk pula Pjs bupati/wali kota untuk 133 kabupaten/kota. Untuk ini, nama Pjs akan diajukan oleh gubernur ke Mendagri sebelum disetujui menjadi Pjs.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal mengatakan, di 137 daerah tersebut, kepala dan wakil kepala daerah definitif maju dalam Pilkada 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala dan wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada harus cuti di luar tanggungan negara dan melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
”Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pemilihan pilkada, ditunjuklah Pjs,” tambahnya.
Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Pjs Kepala daerah, tugas yang diembat Pjs di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, menjaga netralitas aparatur sipil negara, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda), dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Di tengah pandemi Covid-19, Akmal melanjutkan, Pjs juga memiliki tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19. Dalam kaitan itu, Pjs punya tugas untuk mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dan penanganan dampak sosial dan ekonomi sebagai imbas dari pandemi.
Dua agenda utama
Mendagri Tito saat penyerahan Surat Keputusan Mendagri untuk Pjs Gubernur di empat provinsi tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, mengingatkan, ada setidaknya dua agenda utama yang harus dijalankan oleh Pjs selama menjabat.
”Pertama, mengawal pilkada agar tidak hanya aman, lancar, dan tertib, tetapi pilkada bisa menghasilkan pimpinan daerah yang baik,” katanya. Agenda kedua, di tengah situasi pandemi Covid-19, para Pjs diminta menjadi penggerak, berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk mencegah pilkada jadi media penularan Covid-19.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, kewenangan yang dimiliki Pjs sama kuatnya dengan kepala daerah definitif. Selain itu, mereka yang ditunjuk sebagai Pjs juga merupakan aparatur sipil negara yang sudah berpengalaman dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan demikian, jalannya pemerintahan dipastikan tak akan terganggu. Ini termasuk di tengah pandemi Covid-19, Pjs dengan kewenangan yang dimilikinya tetap bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menanggulangi pandemi dan dampak-dampak yang ditimbulkannya.
”Di masa pandemi seperti ini, penjabat dari ASN juga akan lebih mudah berkoordinasi. Ini karena mereka memiliki akses ke pemerintah pusat, lobi yang lebih kuat, dan berpengalaman dalam pemerintahan bertahun-tahun,” tuturnya.