Keterlibatan Pihak Lain Selain Jaksa Pinangki Tergantung Majelis Hakim
Besok, Rabu (23/9/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar. Agendanya, pembacaan dakwaan dugaan suap Joko Tjandra mengurus fatwa MA lewat pejabat kejaksaan dan MA.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memperlihatkan konstruksi hukum yang disusun terkait dengan rencana pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung bagi Joko Soegiarto Tjandra. Upaya untuk mengungkap dugaan ada pihak-pihak lain akan bertumpu pada majelis hakim.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Selasa (22/9/2020), di Jakarta, mengatakan, konsistensi penegakan hukum akan diuji, termasuk untuk kasus dengan tersangka Pinangki tersebut. Melalui sidang publik dapat menilai sejauh mana transparansi dan akuntabilitas sebuah proses hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum.
”Publik bisa melihat bagaimana kejaksaan melalui jaksa penuntut umum bersikap konsisten dan konsekuen terhadap apa yang selama ini disampaikan kepada publik, yakni bersikap transparan dan tidak ada konflik kepentingan,” kata Barita.
Publik bisa melihat bagaimana kejaksaan melalui jaksa penuntut umum bersikap konsisten dan konsekuen terhadap apa yang selama ini disampaikan kepada publik, yakni bersikap transparan dan tidak ada konflik kepentingan.
Dengan masuk ke proses persidangan, kata Barita, diharapkan majelis hakim nantinya akan menggali dan mendalami kebenaran materiil secara obyektif. Sebab, meskipun sudah ada tiga tersangka untuk kasus itu, termasuk Pinangki, diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat. Adapun kedua tersangka lainnya adalah Joko S Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Menurut Barita, ketiga tersangka itu merupakan simpul dari kasus tersebut. Maka, untuk menggali dugaan oknum lainnya, satu-satunya cara adalah dari majelis hakim dengan menggali kebenaran materiil di persidangan.
”Nanti dari situ bisa kelihatan apakah tersangka ini berdiri sendiri atau dia sebagai makelar kasus atau sebagai aktor atau lainnya. Dan itu mungkin akan kita lihat meskipun pengungkapannya bergantung di pundak hakim,” ujar Barita.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, dalam sidang besok publik bisa memperkirakan apakah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum sudah menggambarkan keseluruhan kasus atau belum.
Menurut Boyamin, dirinya tidak yakin surat dakwaan yang akan dibacakan tersebut akan menggambarkan keseluruhan kasus. Itu karena sampai saat ini dugaan adanya pihak lain yang digambarkan dengan istilah ”bapakmu” atau ”bapakku” dan ”king maker” belum diselidiki.
Pemeriksaan kali ketiga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, hari ini penyidik memeriksa saksi bernama Rahmat. Rahmat adalah pemilik Koperasi Nusantara. Sebelumnya, Rahmat pernah diperiksa penyidik pada 3 September dan 9 September lalu.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Joko S Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut,"” kata Hari.
Menurut Boyamin, dari data yang dia miliki, peran Rahmat adalah mengantarkan Pinangki untuk bertemu dengan Joko Tjandra. Hal itu dilakukannya pada 12 November dan 19 November 2019. Dari situ, lanjut Boyamin, tidak tampak peran Rahmat terkait dengan proposal ”Action Plan” yang dibuat Pinangki atau terkait dengan aliran dana.
Penyidikan kebakaran
Yang dipanggil yaitu terdiri dari pekerja atau tukang, kemudian staf Kejaksaan Agung, kemudian Pengamanan Dalam (Pamdal) pada Kejagung. Jadi, total saksi yang diperiksa kemarin dan hari ini adalah 29 saksi.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, hari ini penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa 17 saksi. Mereka adalah bagian dari 131 saksi yang sudah diminta keterangan sebelumnya.
”Yang dipanggil yaitu terdiri dari pekerja atau tukang, kemudian staf Kejaksaan Agung, kemudian Pengamanan Dalam (Pamdal) pada Kejagung. Jadi, total saksi yang diperiksa kemarin dan hari ini adalah 29 saksi,” kata Awi.
Selain itu, lanjut Awi, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kebakaran dengan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita, antara lain, adalah arang, rekaman gambar, jeriken berisi cairan, instalasi listrik, dan cairan pembersih.