DPR Dorong Aspek Pidana Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Diusut Tuntas
Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat memberi kesempatan kepada Polri untuk menyelidiki tuntas dugaan pidana dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Anggota DPR juga meminta proses penyidikan dilakukan transparan.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mendorong penuntasan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang diduga dipicu oleh api yang terbuka. Artinya, ada dugaan unsur pidana dalam kebakaran tersebut yang mesti didalami kepolisian dan disampaikan ke publik secara terbuka.
Ketua DPR Puan Maharani meminta publik untuk memberikan kesempatan dan waktu kepada Polri untuk menyelidiki dan mendalami hasil temuan tim Laboratorium Forensik Polri yang mengindikasikan adanya pidana dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.
”Berikan kesempatan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan, dan hal ini telah dilakukan. Kita menunggu hasil dari polisi sampai kemudian didapatkan fakta dan bukti di lapangan, apa yang harus kita lakukan,” ujar Puan saat menanggapi sejumlah isu di Tanah Air secara daring, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Kamis, menyampaikan, tim kepolisian yang terdiri dari penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan analisis laboratorium forensik.
Dari hasil olah TKP, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyimpulkan, sumber api pada kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka. ”Penyidik berkesimpulan terjadi dugaan peristiwa pidana,” kata Listyo.
Terkait hal itu, dia juga mengatakan, Polri telah melaksanakan gelar perkara bersama tim Kejagung dan akan mengusut tuntas kasus tersebut (Kompas, 18/9/2020).
Dorongan penuntasan kasus juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsyi. Aboebakar mengatakan, Bareskrim Polri harus menindaklanjuti kesimpulan dari tim Labfor Bareskrim dengan langkah penyidikan. Penuntasan kasus ini menjadi tantangan berat bagi Bareskrim karena mereka harus mampu mengungkap fakta yang terjadi dan membongkar motif pembakaran gedung kejaksaan tersebut.
”Perkara ini bukan main-main karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum di balik kebakaran gedung kejaksaan tersebut. Selain itu, ini terkait dengan marwah penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai ada yang yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum,” kata Aboebakar, dalam keterangannya, Jumat.
Bareskim diminta bekerja secara optimal untuk membongkar perkara ini. DPR mendukung kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya, motifnya apa, dan mendalami kemungkinan otak di balik peristiwa itu.
”Semua harus diurai sampai dengan ke akarnya. Tindakan yang secara sengaja membakar gedung penegak hukum adalah perbuatan terkutuk yang harus disanksi secara tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia,” ujar Aboebakar.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, kasus itu harus diusut tuntas dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat jika memang ada indikasi ke sana.
”Saya menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri terkait penyelidikan serta pengungkapan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Bareskrim juga harus segera mengungkap dan memastikan apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan ataukah kelalaian. Pendalaman terhadap kasus ini mesti dilakukan tuntas mengingat besarnya perhatian masyarakat. Komisi III DPR juga terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran tersebut.
”Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat,” kata Herman.
Gedung Kejagung terbakar pada 22 Agustus malam hingga 23 Agustus dini hari. Kebakaran itu menghanguskan gedung utama Kejagung yang terdiri dari enam lantai. Area yang terbakar, antara lain, lantai 5 dan 6 yang merupakan kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Api juga melahap lantai 3 dan 4 yang merupakan kantor Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.