logo Kompas.id
Politik & HukumBuron Korupsi Kota Bengkulu...
Iklan

Buron Korupsi Kota Bengkulu Ditangkap di Bogor

Tim Kejaksaan Agung kembali menangkap buron kasus korupsi sehingga di tahun ini Kejagung sudah menangkap 66 buron. Namun, Kejagung diingatkan agar segera menangkap 39 buron kasus korupsi yang diduga lari ke luar negeri.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I-T8yPdryI4PFyax-TqcrSweUpE=/1024x565/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FScreen-Shot-2020-09-11-at-17.29.48_1599826279.png
Kompas

Tangkapan layar penangkapan terpidana Imron Rosadi, Jumat (11/9/2020), di Bogor, Jawa Barat. Imron adalah terpidana kasus korupsi Kota Bengkulu yang menjadi buron selama tujuh tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Tim Adhyaksa Monitoring Centre Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (11/9/2020),  menangkap Imron Rosadi. Imron merupakan terpidana kasus korupsi yang  menjadi buron selama tujuh tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020), mengatakan, Imron Rosadi ditangkap tim Kejaksaan  pada Jumat (11/9/2020) siang di rumahnya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun Imron Rosadi adalah buron ke-66 yang ditangkap kejaksaan pada tahun ini.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000